Vonis Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hak Politik Juga Dicabut
Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 kepada eks penyidik KPK
Dengan begitu, Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Ini Vonis Yang Diberikan ke Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap, Wakasatreskrim Ngaku Kenalkan AKP Robin ke Azis Syamsuddin