Vonis Azis Syamsuddin
Ini Hal Yang Memberatkan Eks Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, majelis pakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada politisi Partai Golkar ini.
Azis Syamsuddin divonis bersalah terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.
Selain itu, Azis Syamsuddin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai bebas dari penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Muhammad Damis.
Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Uang itu merupakan imbalan agar Stepanus Robin Pattuju Robin serta Maskur Husain mengamankan nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terjerat KPK.
Suap diberikan supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.
Di kasus itu, Stepanus Robin Pattuju bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Namun Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi.
Azis Syamsuddin dalam nota pembelaannya merasa tidak memberikan suap kepada Robin.
Azis Syamsuddin mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Stepanus Robin Pattuju.
Ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Stepanus Robin Pattuju yang sedang membutuhkan.
Masih dalam pleidoi, Azis Syamsuddin juga mengaku siap meninggalkan dunia politik bila dinyatakan bebas.
Tapi, hakim berkeyakinan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.
Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.
"Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
Tak hanya menolak pembelaan Azis Syamsuddin, hakim juga mengesampingkan kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin.
Saat menjadi saksi di persidangan Azis Syamsuddin, Aliza sempat ditegur hakim karena membantah menerima fee Rp 2 miliar dan mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto.
Padahal ketiga saksi tersebut mengaku kenal dengan Aliza Gunado dan mengatakan pernah memberikan uang fee sekitar Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai realisasi pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.
Saat itu Ketua Banggar DPR yang berkaitan dengan DAK ini adalah Azis Syamsuddin.
Karena kesaksiannya itu Aliza saat itu sempat diancam dikenai pasal sumpah palsu di sidang.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis Azis Syamsuddin, ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Azis Syamsuddin merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Azis Syamsuddin menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," ujar Azis Syamsuddin.
Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa Ariawan Agustiartono.(tribun network/riz/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hak Politik Juga Dicabut
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Ini Vonis Yang Diberikan ke Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya