Pembunuhan Kacab Bank BUMN

3 Oknum TNI di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Dijerat Pasal Berlapis: Hingga Pembunuhan Berencana

Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan KUHP Militer

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KACAB BANK - Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Penyidik turut menampilkan barang bukti dan 15 tersangka dari empat klaster pengintai, penculikan, aktor intelektual, dan eksekutor. 

Proses hukum: Berkas perkara oknum TNI sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer, sementara tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya.

Perkembangan Terbaru

Rekonstruksi kasus dilakukan pada November 2025, memperlihatkan detail perencanaan dan eksekusi.

Tiga oknum TNI (Serka M. Natsir, Kopda Feri Herianto, Serka Franky Yari) ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke Oditur Militer.

Motif utama: pengalihan dana dari rekening dormant, menunjukkan adanya kejahatan terorganisir dengan motif finansial.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Jerat 3 Oknum Terkait Kematian Kacab Bank BUMN, https://www.tribunnews.com/nasional/7758559/tni-ad-siapkan-pasal-pembunuhan-berencana-untuk-jerat-3-oknum-terkait-kematian-kacab-bank-bumn

Baca juga: Wabup Sarolangun Gerry Buka Jambore Cabang ke-VI Dorong Semangat Kemandirian dan Kebersamaan Pramuka

Baca juga: Diskusi Dinilai Nihil Hasil, Warga Benteng Rendah Jambi Ancam Tutup Tambang Batu Bara

Baca juga: PDIP Balas Telak Ahmad Ali PSI: Sebut Jokowi Malin Kundang Usai Megawati Diejek Nenek-Nenek

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Senin 24 November 2025: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved