Pembunuhan Kacab Bank BUMN
3 Oknum TNI di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Dijerat Pasal Berlapis: Hingga Pembunuhan Berencana
Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan KUHP Militer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Proses hukum: Berkas perkara oknum TNI sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer, sementara tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya.
Perkembangan Terbaru
Rekonstruksi kasus dilakukan pada November 2025, memperlihatkan detail perencanaan dan eksekusi.
Tiga oknum TNI (Serka M. Natsir, Kopda Feri Herianto, Serka Franky Yari) ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke Oditur Militer.
Motif utama: pengalihan dana dari rekening dormant, menunjukkan adanya kejahatan terorganisir dengan motif finansial.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Jerat 3 Oknum Terkait Kematian Kacab Bank BUMN, https://www.tribunnews.com/nasional/7758559/tni-ad-siapkan-pasal-pembunuhan-berencana-untuk-jerat-3-oknum-terkait-kematian-kacab-bank-bumn
Baca juga: Wabup Sarolangun Gerry Buka Jambore Cabang ke-VI Dorong Semangat Kemandirian dan Kebersamaan Pramuka
Baca juga: Diskusi Dinilai Nihil Hasil, Warga Benteng Rendah Jambi Ancam Tutup Tambang Batu Bara
Baca juga: PDIP Balas Telak Ahmad Ali PSI: Sebut Jokowi Malin Kundang Usai Megawati Diejek Nenek-Nenek
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Senin 24 November 2025: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-Kepa.jpg)