Pembunuhan Kacab Bank BUMN
3 Oknum TNI di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Dijerat Pasal Berlapis: Hingga Pembunuhan Berencana
Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan KUHP Militer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus pembunuhan tragis yang menimpa Mohamad Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih.
Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer.
Pasal Berat Menjerat Tersangka
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono, pada Senin (24/11/2025), mengungkapkan sejumlah pasal berat telah disiapkan untuk menjerat ketiga prajurit tersebut.
Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa perbuatan mereka dinilai sebagai kejahatan serius, melibatkan:
- Pembunuhan Berencana
- Pembunuhan
- Perampasan Kemerdekaan
- Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Baca juga: Detik-detik Kacab Bank BUMN Diculik dan Dipukul Berulang Diperagakan saat Rekonstruksi, 57 Adegan
Baca juga: Identitas Wanita yang Ditemukan Bersimbah Darah di Simpang Rimbo Kota Jambi
Baca juga: PDIP Balas Telak Ahmad Ali PSI: Sebut Jokowi Malin Kundang Usai Megawati Diejek Nenek-Nenek
- Penculikan
Secara spesifik, pasal yang dipersangkakan mengacu pada ketentuan KUHP, yakni:Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atauPasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 56 \text ayat (1) ke-1 KUHP.
Donny Pramono menegaskan bahwa proses hukum ini akan ditangani secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tiga Prajurit Jadi Tersangka
Total tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari penculikan ini. Ketiganya adalah:
1. Kopda Feri Herianto (FH)
2. Serka M Natsir (MN)
3. Serka Franky Yari (FY) alias Pace
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), di mana sebelumnya hanya ada dua prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka di awal kasus. Terkini, Serka Franky Yari (FY) alias Pace resmi menyusul rekannya sebagai tersangka.
Kasus Segera Masuk Persidangan Militer
Saat ini, penanganan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut berada pada tahap pemberkasan.
"Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya," jelas Donny.
Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya
Baca juga: Dugaan Sementara Penyebab Kematian Perempuan di Kota Jambi yang Ditemukan Bersimbah Darah
Setelah semua barang bukti lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan kepada Oditur Militer II-Jakarta untuk diteliti sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak jasad Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di Bekasi pada Agustus 2025.
Peristiwa ini melibatkan jaringan pelaku yang terdiri dari oknum anggota TNI dan juga sipil, yang diawali dengan aksi penculikan pimpinan bank tersebut.
Pihak kepolisian bahkan telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 57 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, disaksikan oleh keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa, dan penyidik Polisi Militer TNI.
Fakta Utama Kasus
Korban: Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Cempaka Putih.
Kronologi: Diculik sepulang rapat di Pasar Rebo, Jakarta Timur (19 Agustus 2025), lalu ditemukan tewas di persawahan Bekasi keesokan harinya.
Modus: Korban dijadikan target untuk memfasilitasi pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung.
Pelaku: 17 tersangka, terdiri dari 15 sipil dan 3 oknum TNI.
Perencanaan: Pertemuan awal dilakukan di warkop, dengan pembelian perlengkapan seperti lakban, masker, dan handuk kecil untuk eksekusi.
Eksekusi: Korban dibawa ke tanah kosong di Bekasi, diikat, dan dibunuh secara brutal.
Proses hukum: Berkas perkara oknum TNI sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer, sementara tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya.
Perkembangan Terbaru
Rekonstruksi kasus dilakukan pada November 2025, memperlihatkan detail perencanaan dan eksekusi.
Tiga oknum TNI (Serka M. Natsir, Kopda Feri Herianto, Serka Franky Yari) ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke Oditur Militer.
Motif utama: pengalihan dana dari rekening dormant, menunjukkan adanya kejahatan terorganisir dengan motif finansial.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Jerat 3 Oknum Terkait Kematian Kacab Bank BUMN, https://www.tribunnews.com/nasional/7758559/tni-ad-siapkan-pasal-pembunuhan-berencana-untuk-jerat-3-oknum-terkait-kematian-kacab-bank-bumn
Baca juga: Wabup Sarolangun Gerry Buka Jambore Cabang ke-VI Dorong Semangat Kemandirian dan Kebersamaan Pramuka
Baca juga: Diskusi Dinilai Nihil Hasil, Warga Benteng Rendah Jambi Ancam Tutup Tambang Batu Bara
Baca juga: PDIP Balas Telak Ahmad Ali PSI: Sebut Jokowi Malin Kundang Usai Megawati Diejek Nenek-Nenek
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Senin 24 November 2025: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-Kepa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.