Pembunuhan Kacab Bank BUMN

3 Oknum TNI di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Dijerat Pasal Berlapis: Hingga Pembunuhan Berencana

Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan KUHP Militer

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KACAB BANK - Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Penyidik turut menampilkan barang bukti dan 15 tersangka dari empat klaster pengintai, penculikan, aktor intelektual, dan eksekutor. 

TRIBUNJAMBI.COM - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus pembunuhan tragis yang menimpa Mohamad Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih. 

Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer.

Pasal Berat Menjerat Tersangka

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono, pada Senin (24/11/2025), mengungkapkan sejumlah pasal berat telah disiapkan untuk menjerat ketiga prajurit tersebut. 

Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa perbuatan mereka dinilai sebagai kejahatan serius, melibatkan:

- Pembunuhan Berencana

- Pembunuhan

- Perampasan Kemerdekaan 

- Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Baca juga: Detik-detik Kacab Bank BUMN Diculik dan Dipukul Berulang Diperagakan saat Rekonstruksi, 57 Adegan

Baca juga: Identitas Wanita yang Ditemukan Bersimbah Darah di Simpang Rimbo Kota Jambi

Baca juga: PDIP Balas Telak Ahmad Ali PSI: Sebut Jokowi Malin Kundang Usai Megawati Diejek Nenek-Nenek

- Penculikan

Secara spesifik, pasal yang dipersangkakan mengacu pada ketentuan KUHP, yakni:Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atauPasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351  ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1  KUHP jo Pasal 56 \text ayat (1) ke-1 KUHP.

Donny Pramono menegaskan bahwa proses hukum ini akan ditangani secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tiga Prajurit Jadi Tersangka

Total tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari penculikan ini. Ketiganya adalah:

1. Kopda Feri Herianto (FH)

2. Serka M Natsir (MN)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved