Pembunuhan Kacab Bank BUMN

3 Oknum TNI di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Dijerat Pasal Berlapis: Hingga Pembunuhan Berencana

Tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis berdasarkan KUHP Militer

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KACAB BANK - Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Penyidik turut menampilkan barang bukti dan 15 tersangka dari empat klaster pengintai, penculikan, aktor intelektual, dan eksekutor. 

3. Serka Franky Yari (FY) alias Pace

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), di mana sebelumnya hanya ada dua prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka di awal kasus. Terkini, Serka Franky Yari (FY) alias Pace resmi menyusul rekannya sebagai tersangka.

Kasus Segera Masuk Persidangan Militer

Saat ini, penanganan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut berada pada tahap pemberkasan.

"Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya," jelas Donny.

Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya

Baca juga: Dugaan Sementara Penyebab Kematian Perempuan di Kota Jambi yang Ditemukan Bersimbah Darah

Setelah semua barang bukti lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan kepada Oditur Militer II-Jakarta untuk diteliti sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak jasad Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di Bekasi pada Agustus 2025. 

Peristiwa ini melibatkan jaringan pelaku yang terdiri dari oknum anggota TNI dan juga sipil, yang diawali dengan aksi penculikan pimpinan bank tersebut. 

Pihak kepolisian bahkan telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 57 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, disaksikan oleh keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa, dan penyidik Polisi Militer TNI.

Fakta Utama Kasus

Korban: Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Cempaka Putih.

Kronologi: Diculik sepulang rapat di Pasar Rebo, Jakarta Timur (19 Agustus 2025), lalu ditemukan tewas di persawahan Bekasi keesokan harinya.

Modus: Korban dijadikan target untuk memfasilitasi pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung.

Pelaku: 17 tersangka, terdiri dari 15 sipil dan 3 oknum TNI.

Perencanaan: Pertemuan awal dilakukan di warkop, dengan pembelian perlengkapan seperti lakban, masker, dan handuk kecil untuk eksekusi.

Eksekusi: Korban dibawa ke tanah kosong di Bekasi, diikat, dan dibunuh secara brutal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved