Berita Nasional
Saat Hakim Korup Protes Dituntut Maksimal oleh Jaksa, Inginnya Divonis Ringan
Dua mantan hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), dituntut maksimal oleh jaksa.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua mantan hakim yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), dituntut maksimal oleh jaksa.
Dua mantan hakim yang dijerat pada kasus ini yakni Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto.
Keduanya merupakan hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain keduanya, terdakwa kasus ini juga ada tiga lainnya yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan
Para terdakwa ini melayangkan protes atas tuntutan maksimal yang dilayangkan jaksa.
Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
Kata dia, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Di Mana Posisi AKBP Basuki Saat Dosen Untag Meninggal di Kamar
Baca juga: Kronologi Perampokan di Merangin Jambi, 6 Pelaku Gondol Uang Rp100 Juta dan 2 Motor
“Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
“Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama.
Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
| Analisis Kasus Remaja Jambi Dijual Adik Kandung Ibu, Sosok Dinda dan Peran Orang Dekat |
|
|---|
| Gunung Semeru Erupsi, Status Naik Jadi Awas, 178 Orang Masih Terjebak |
|
|---|
| Di Mana Posisi AKBP Basuki Saat Dosen Untag Meninggal di Kamar |
|
|---|
| Porprov 2025 Terancam Ditunda, DPRD Jambi: Infrastruktur dan Kebutuhan Publik Lebih Mendesak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20112025-Djuyamto.jpg)