Berita Nasional

Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan

Polri meluruskan dari ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi perwira Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Markas Besar (Mabes) Polri dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai ribuan personel aktifnya menduduki posisi manajerial atau struktural di kementerian dan lembaga sipil. 

Polri meluruskan bahwa dari total ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan ada kesalahpahaman dalam mengartikan data penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an anggota. Angka ini mencakup eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama," kata Irjen Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

4.000 Personel Lainnya Hanya Staf Non-Manajerial

Jenderal bintang dua ini menambahkan, data resmi Polri per 16 November 2025 mencatat total 4.351 anggota Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga. 

Namun, angka mayoritas, yakni sekitar 4.000 personel, adalah anggota yang bertugas pada posisi non-manajerial.

"Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," tegasnya.

Tugas-tugas non-manajerial ini mencakup peran sebagai staf khusus, asisten, koordinator, penyidik, ajudan/pamwal, dan berbagai fungsi pendukung lainnya. 

Baca juga: Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti

Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya

Baca juga: Pencarian Keluarga Berakhir Pilu: Remaja Asal Kota Jambi Terlantar di Tebo, Cari Dulur Bernama Rizky

Penjelasan ini membedakan secara drastis antara personel yang memegang kendali kebijakan (manajerial) dengan yang hanya menjalankan fungsi teknis (non-manajerial).

Mekanisme Ketat: Wajib Permintaan Lembaga dan Keputusan Presiden

Irjen Sandi juga menekankan bahwa penugasan ribuan personel ini sudah melalui mekanisme yang ketat dan transparan, membantah anggapan bahwa penempatan ini dilakukan sepihak oleh Polri.

Setiap penempatan anggota Polri di luar struktur organisasinya, termasuk di kementerian/lembaga, selalu didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga pemohon. Prosesnya tidak dapat dilakukan hanya dengan surat penugasan internal dari Kapolri.

Berikut rincian tahapan penugasan personel Polri di luar struktur:

Permintaan Resmi

Kementerian/lembaga mengajukan permintaan kebutuhan personel kepada Kapolri.

Asesmen Kompetensi

Dilakukan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan dan kompeten.

Pengajuan Kandidat

Kandidat terpilih dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon.

Keputusan Resmi

Untuk jabatan sekelas JPT Utama dan Madya, penetapan penugasan harus melalui Keputusan Presiden. 

Sementara untuk jabatan di bawahnya, seperti eselon, ditetapkan melalui Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara.

Baca juga: Sosok Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

"Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan Keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri. Ini menunjukkan penugasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Irjen Sandi.

Polri Akan Bentuk Pokja

 Polri akan membentuk kelompok kerja atau pokja untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat pada Senin (17/11/2025) pagi untuk merumuskan langkah-langkah awal yang akan diambil usai keluarnya putusan MK tersebut.

"Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin, dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Dia mengatakan Kapolri memerintahkan pembentukan pokja untuk mengkaji putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pokja akan bekerja intensif dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta MK.

Sandi menambahkan, kajian cepat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.

Dia menyatakan Kapolri menginstruksikan agar tugas ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam sidang pada Kamis (13/11/2025) lalu, MK mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Permohonan itu dilayangkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Baca juga: Arsip Dokumen Jokowi saat Calon Wali Kota Dimusnahkan, KPU Surakarta Bilang Ikuti Aturan

Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar Pasar Gelap Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T 

MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, dikutip dari Antara.

Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka seorang anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu selama ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Wales vs Makedonia Utara , Cek H2h dan Statistik di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Capaian KIA Batang Hari Tembus 63,86 Persen, Dukcapil Genjot Lewat Melala Tiga Doiko dan Info Teman

Baca juga: Prediksi Skor Pakistan vs Suriah , Head-to-Head dan Statistik di Kualifikasi Piala Asia 2027

Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved