Kasus Ijazah Palsu
Hakim Konstitusi Arsul Sani Buka-Bukaan Bantah Ijazah Palsu: Tunjukkan Ijazah Doktor Asli ke Publik
Arsul Sani secara langsung memamerkan dokumen asli ijazah doktoral, transkrip nilai, hingga foto kelulusannya kepada awak media.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengambil langkah tegas untuk menjawab laporan dugaan penggunaan ijazah palsu miliknya.
Pembuktian itu disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada hari Senin (17/11/2025).
Arsul Sani secara langsung memamerkan dokumen asli ijazah doktoral, transkrip nilai, hingga foto kelulusannya kepada awak media.
Tindakan ini dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025) lalu, yang menuduhnya menggunakan ijazah doktor bermasalah atau palsu.
Dokumen Asli Dipertontonkan, Siap Dinilai Publik
Bukan sekadar salinan, Arsul memastikan bahwa semua dokumen akademik yang ditunjukkannya adalah dokumen asli.
Ia mempersilakan seluruh pihak untuk menilai keabsahan ijazah miliknya.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arsul, menegaskan transparansinya dalam proses etik internal.
Baca juga: Hakim Konstitusi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear
Baca juga: Prabowo Luncurkan Transformasi Digital Pendidikan, 173 Ribu Papan Interaktif Terpasang 6 Bulan
Baca juga: Kronologi Mencekam di Depan Kelas SMP Merangin Jambi: Guru Dianiaya Penambang Emas Ilegal
Ia menambahkan, bukti yang diserahkan juga mencakup catatan kuliah dan komunikasi yang masih ia simpan.
Fokus Laporan: Universitas yang Diduga Bermasalah di Polandia
Laporan dari AMPK ke Bareskrim Polri didasarkan pada dugaan bahwa ijazah doktor Arsul Sani bermasalah.
Pihak pelapor menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan mereka.
Secara spesifik, aliansi tersebut menyoroti institusi tempat Arsul Sani menempuh studi doktoral, yakni Collegium Humanum (CH) / Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
Dalam laporannya, AMPK menyebut bahwa universitas tersebut kini tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.
Dengan langkah proaktif menunjukkan dokumen asli ini, Arsul Sani berharap dapat menjernihkan polemik yang berpotensi mengganggu integritasnya sebagai Hakim Konstitusi, sembari menunggu proses hukum dan etik berjalan.
Sosok Arsul Sani
Arsul Sani lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964 dan menapaki perjalanan panjang sebagai seorang praktisi hukum sekaligus politisi.
Tahun 1982, Arsul masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang kemudian menjadi pijakan awal kariernya sebagai advokat dan pengacara korporat.
Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?
Baca juga: Israel di Ujung Tanduk: Ancaman Koalisi Sayap Kanan Cekik Netanyahu, AS Dukung Palestina Merdeka
Nama Arsul semakin dikenal ketika ia aktif di dunia politik melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2016–2021, lalu terpilih menjadi anggota DPR RI dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua MPR RI.
Pada Januari 2024, Arsul dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Duka Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Jadi Korban Bullying, Korban Sempat Koma
Baca juga: Kota Sungai Penuh Jambi Peringati HUT 17 Spirit Baru, Wujudkan Sungai Penuh Juara
Baca juga: Prabowo Luncurkan Transformasi Digital Pendidikan, 173 Ribu Papan Interaktif Terpasang 6 Bulan
Baca juga: AJI Jambi Desak Media Hentikan Stigmatisasi SAD
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Arsul Sani Tunjukan Ijazah ke Publik Termasuk Transkrip Nilai hingga Foto Wisuda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Hakim-Arsul-Sani-Tunjukan-Ijazah-1711.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.