Kasus Ijazah Palsu

Sosok Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu

Arsul Sani kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah pada 8 Januari 1964 adalah Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dilantik pada 18 Januari 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Hakim Konstitusi, Arsul Sani diduga ijazah palsu 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok dan nama Arsul Sani, Hakim Konstitrusi Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan atas dugaan ijazah palsu.

Sorotan itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).

Isu tersebut pun telah mendapat respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, memastikan secara proses pengangkatan, tidak ada masalah yang ditemukan. 

Komisi III adalah pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

“Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Lantas, seperti apa profil dan biodarat dari Arsul Sani?

Sosoknya merupakan kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah pada 8 Januari 1964.

Dia seorang Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dilantik pada 18 Januari 2024.

Baca juga: Hakim Konstitusi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear

Baca juga: 326 Pesawat Siaga untuk Nataru, Terbanyak Lion Air, Kemenhub: Dikson Tiket 22 Oktober- 10 Januari

Baca juga: Sejoli Bak Musang Birahi di Danau Sipin Jambi Viral, Bercumbu Sambil Dijagain

Sebelumnya, Arsul merupakan politikus yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Beliau sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024. 

Beliau juga sempat duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dua periode sejak 2014 hingga 2024 yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan. 

Arsul Sani bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan serta ia juga menjadi anggota Badan Legislasi DPR. Selain itu, Arsul adalah Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan sejak 20 Mei 2016, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy.

Melalui kursinya di Komisi III DPR, Arsul terlibat dalam upaya pelarangan ilmu hitam, sebuah langkah yang terbukti sulit sejak tahun 1990-an karena pelarangan ilmu hitam mengharuskan pemerintah untuk mengakui keberadaannya.

Arsul juga mengomentari kontroversi seputar aksi di Jakarta pada bulan November 2016, mempertanyakan mengapa polisi menyelidiki secara finansial beberapa pendukung protes tetapi tidak menyelidiki pendukung keuangan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Latar belakang dan pendidikan

Arsul Sani dilahirkan di Kabupaten Pekalongan pada 8 Desember 1964 sebagai seorang putra dari sembilan bersaudara. 

Ayah Arsul, Kiai Haji Abdullah Fadjari (1934–2004), seorang ulama Nahdlatul Ulama, politikus yang pada masa Orde Baru pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan 1987–1992, Ketua DPC 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pekalongan dua periode, dan deklarator PPP Jawa Tengah. 

Ibu Arsul Sani, Nyai Hajjah Rodhiyah merupakan seorang guru TK Aisyiyah Pekajangan dan pernah menjadi aktivis Muhammadiyah.

Baca juga: Komisi III DPR RI Ditantang Mahdud MD: Arteria Dahlan, Benny dan Arsul Sani Jangan Cari Alasan Absen

Baca juga: Pemkot Jambi Mulai Lakukan Pendataan Pedagang Pasar dan PKL Selama 10 Hari

Arsul mengenyam pendidikan di SD Pekajangan II (1976), SMP Negeri 1 Pekalongan (1979), dan SMA Negeri 1 Pekalongan (1982). 

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1987. Selanjutnya ia meraih gelar Magister Sains S2 Ilmu Komunikasi dari STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta pada 2007. 

Ia sempat berkuliah di S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University, Skotlandia sejak 2011, tetapi tidak dituntaskan.

Akhirnya ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia pada 2023. 

Disertasinya berjudul "Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings"

Riwayat pekerjaan

  • Hakim Konstitusi RI 2024–Sekarang (Petahana)
  • DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014–2019, 2019–2024
  • MPR RI, Sebagai: Wakil Ketua MPR RI. Tahun: 2019–2024
  • BAKN, Sebagai: Anggota. Tahun: 2017–2019
  • Pansus KPK, Sebagai: Anggota. Tahun: 2017–2018
  • BAMUS, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015–2019
  • Komisi III, Sebagai: Kapoksi. Tahun: 2014–2019
  • Badan Legislasi, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014–2015
  • Pansus RUU Terorisme, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014–2016
  • SAP Advocates, Sebagai: Founding Partner. Tahun: 2004–
  • PT Tupperware Indonesia, Sebagai: Komisaris. Tahun: 1997–2014
  • Karim Sani Lawfirm, Sebagai: Founding Partner. Tahun: 1997–2004
  • Dunhill Madden Butler, Sebagai: Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya. Tahun: 1989–1997
  • Ted & Partner, Sebagai: Senior Lawyer. Tahun: 1988–1989
  • LBH Jakarta, Sebagai: . Tahun: 1986–1988
  • Journal Hukum & Pembangunan UI, Sebagai: Editor. Tahun: 1986–1988

Sebelumnya diberitakan, isu dugaan ijazah palsu yang menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?

Baca juga: Ngeri! Sopir Truk Sawit di Jambi Jadi Korban Pelemparan Batu OTK Tengah Malam, Berlumuran Darah

Isu itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).

Kabar tersebut segera direspon oleh tokoh kunci di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, memastikan secara proses pengangkatan, tidak ada masalah yang ditemukan. 

Komisi III adalah pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

Penekanan pada Asas Legitimasi dan Legalitas

Bambang Pacul menegaskan bahwa status Arsul Sani, berdasarkan proses screening di DPR, sudah "bersih" atau clear dari sisi legitimasi dan legalitas.

“Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan asas legitimasi adalah prinsip hukum yang mengharuskan setiap tindakan pejabat publik memiliki dasar hukum yang sah. 
Dalam konteks ini, penunjukan Arsul Sani telah melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Keterbatasan Komisi III: Bukan Ahli Forensik

Bambang Pacul menceritakan Arsul Sani telah menunjukkan dokumen pendidikan yang disyaratkan saat menjalani uji kelayakan di Komisi III.

“Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu sudah clear di Komisi III,” tegasnya.

Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai batas kemampuan Komisi III dalam memverifikasi dokumen tersebut.

“Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada... kita tidak punya ahli forensik,” ujar Bambang.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

Baca juga: Pemancing di Sungai Batang Hari Jambi Dapat Harta Karun Viral, Rupanya Motor Hilang 1,5 Tahun Lalu

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Komisi III hanya memeriksa legalitas formal dokumen, dan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan keaslian secara mendalam (forensik) terhadap dugaan ijazah doktor palsu seperti yang dituduhkan pelapor.

Mekanisme MKMK untuk Meredam Kegaduhan

Guna menanggapi pelaporan yang kini telah masuk ke ranah kepolisian, Bambang Pacul menyarankan agar permasalahan ini seharusnya dapat disalurkan melalui mekanisme internal yang ada di MK.

“Supaya enggak bikin kegaduhan,” pungkasnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran etika atau hukum yang melibatkan Hakim Konstitusi sebaiknya dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terlebih dahulu sebagai mekanisme yang tersedia untuk menjaga ketenangan publik dan institusi peradilan. 

Pelapor Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sendiri mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

MKMK Lakukan Pendalaman

Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

Pendalaman itu dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.

Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

Selain itu, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

Mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya," tuturnya.

Ijazah doktor yang disorot

Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

Dengan dugaan ijazah doktor yang diduga palsu, terutama terkait universitas di Polandia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Naik 17/11/2025 - Emas Perhiasan Jambi Rp7,8 Juta per Mayam, Antam Rp2.351.000 per Gram

Baca juga: Top 7 Jambi 17/11/2025, Klik Cekrek Putar Bentar Kabur

Baca juga: Hakim Konstitusi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear

Baca juga: 326 Pesawat Siaga untuk Nataru, Terbanyak Lion Air, Kemenhub: Dikson Tiket 22 Oktober- 10 Januari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved