Kasus Ijazah Palsu
Siapa Sebenarnya Soenarko? Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sosok dan nama Soenarko belakangan ini menjadi perhatian lantaran memberikan dukungan terhadap Roy Suryo Cs.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok dan nama Soenarko belakangan ini menjadi perhatian lantaran memberikan dukungan terhadap Roy Suryo Cs.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebagaimana diketahui menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah terhadap ijazah yang dimiliki Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka menuding jika ijazah palsu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs mendapatkan dukungan dari Soenarko.
Lantas, siapa sebenarnya Soenarko tersebut?
Sosoknya merupakan Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dengan nama lengkap dan glar Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Lantas seperti apa biodata dan profilnya?
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko merupakan kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 1 Desember 1953.
Baca juga: Bantah Keras Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Polisi Periksa Kader PSI, Ini Alasannya
Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment, Titik!
Baca juga: Sempat Acungkan Parang ke Polisi, Pelaku Penganiayaan di Jambi Akhirnya Diciduk
Dia adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Bagi publik Aceh, Soenarko bukan orang baru.
Dia sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, 2002.
Kemudian diangkat menjadi Danrem 011/SNJ, Danrem 022 Dam-I/BB, Pamen Denmabesad.
Paban 133/Biorg Sopsad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus diraihnya Agustus 2007
Riwayat Pendidikan
- AKABRI (1978)
- Susarcabif (1978)
- Komando(1979)
- Diklapa-I (1985)
- Diklapa-II (1988)
- Seskoad (1996)
- Sesko TNI
- Lemhanas (2005)
Riwayat Jabatan
- Komandan Peleton Kopassanda (1979)
- Komandan Peleton 1/112/12/1 Kopassanda
- Perwira Operasi Denpur 13/1 Kopassanda
Baca juga: Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana
Baca juga: Misteri Fosil Tulang Raksasa di Kebun Tanjabbar Terkuak, DR Agus: Ikan Paus, Bukti Jambi Lautan
- Perwira Operasi Denpur 12/1 Kopassanda
- Komandan Yonif Linud 503/Mayangkara (1993—1994)
- Komandan Kodim 1630/Viqueque
- Komandan Kodim 1627/Dili
- Komandan Grup 1/Kopassus (1998)
- Irdam VI/Tanjungpura
- Asops Kasdam Iskandar Muda
- Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad (2007)
- Komandan Jenderal Kopassus (2007—2008)
- Panglima Daerah Militer Iskandar Muda[3](2008—2009)
- Komandan Pussenif (2009—2010)
Berikan Dukungan
Untuk diketahui, Soenarko mendeklarasikan dukungannya kepada 8 tersangka kasus ijazah Jokowi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Dengan lantang, purnawirawan jenderal bintang 2 itu menyebut bahwa Roy Suryo cs mendapat perlakuan kriminalisasi.
Soenarko juga menuding pemerintah telah melakukan kezaliman melalui aparat kepolisian terkait dengan perkara ini.
"Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu," kata Soenarko, dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
Dalam orasinya yang berapi-api, Soenarko juga berpesan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi terhadap kasus yang menjerat Roy Suryo cs.
"Saya yakin (Roy Suryo cs) dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi ini, yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal," ujarnya.
Baca juga: Anak Pelaku Penculikan di Makassar Panggil Bilqis untuk Bermain Sebelum Dibawa Kabur
Baca juga: Pria di Jambi Ditusuk Pria Berpisau Gegara Tegur Pemeras Warung, Anto Kiting Ditangkap Polisi
Anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu berharap Prabowo mendengarkan orasinya itu.
"Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal," pungkasnya.
Namun, Soenarko juga menduga bahwa Prabowo tidak pernah memegang ponsel atau melihat media sosial, sehingga ia ragu orasinya itu dapat sampai di telinga Prabowo.
Menurut Soenarko, selama ini Prabowo hanya mendengarkan laporan dari orang-orang sekelilingnya saja.
"Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak," tegasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025)
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tutur dia.
Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anak Pelaku Penculikan di Makassar Panggil Bilqis untuk Bermain Sebelum Dibawa Kabur
Baca juga: Fakta Orang Rimba Jambi, di Balik Tudingan Penampungan Penculikan Bilqis Anak Makassar
Baca juga: Terungkap Fakta, Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Juga Jual Anak Kandung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251112-Mantan-Danjen-Kopassus-Soenarko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.