Berita Viral
Pria di Jambi Ditusuk Pria Berpisau Gegara Tegur Pemeras Warung, Anto Kiting Ditangkap Polisi
Peristiwa bermula ketika David berupaya menegur seorang pria yang tengah melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik warung tersebut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah aksi heroik berujung penganiayaan di Thehok, Kota Jambi, menyita perhatian publik.
Aksi yang tak layak ditiru itu diunggah oleh akun Instagram @dottcom.id.
Kasus ini kini telah ditangani tuntas oleh pihak kepolisian.
Kejadian menegangkan itu berlangsung pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, di depan warung Nasi Uduk Latif, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Korban, David Antoni (37), menjadi sasaran penusukan setelah ia menunjukkan kepeduliannya.
Peristiwa bermula ketika David berupaya menegur seorang pria yang tengah melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik warung tersebut.
Bukannya menghentikan perbuatannya, pelaku justru naik pitam karena tak terima ditegur.
Dalam sekejap, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan tanpa ampun menusukkannya ke arah korban.
David Antoni pun mengalami luka tusuk di bagian paha.
Baca juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi dan Pemerasan, Siapa 3 Lainnya?
Baca juga: Aksi Brutal Penganiayaan di Jalanan Jambi Viral! Pengendara Motor Ditendang hingga Terjatuh
Baca juga: 2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Jambi Segera Terima SK, Berapa Gajinya?
Pelaku Ditangkap, Pisau Disita
Setelah kejadian viral, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan segera bergerak cepat.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi.
Pelaku diketahui bernama Sugianto alias Anto Kiting (31).
Ia akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat, 24 Oktober 2025, hanya berselang lima hari dari kejadian, di kawasan yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kunci berupa sebilah pisau bergagang kayu yang dilapisi lakban, yang diduga digunakan Anto Kiting untuk melukai korban.
Akibat perbuatannya yang mengancam nyawa orang lain, Anto Kiting dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Reaksi Warganet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251112-berita-penikaman-viral-di-Kota-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.