Berita Nasional

Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang krusial. 

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Polda Metro Jaya umumkan tersangka kasus ijazah Jokowi 

Tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah: 
1. Roy Suryo (RS) 

2. Rismon Halomoan Sianipar (RHS) 

3. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa.

Jeratan Pasal: Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya

Baca juga: Mobil Ibu Camat Diadang Penjaga Tambang Emas Ilegal Dam Betuk Merangin, Disuruh Balik

Kepala Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa delapan orang tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Respon Roy Suryo

Penuding Ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Selain Roy Suryo, ada Rismon Sianipar, Dokter Tifa dan Eggi Sudjana menjadi tersangka pencemaran nama baik Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

Awalnya dia menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan terhadap pelaporan yang dilaporkan rekannya.

Dia kemudian menanggapi penetapan tersangka tersebut.

Sebagai warga negara, kata Roy Suryo, dia berhak untuk  melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk seseorang meneliti dokumen publik dan ditersangkakan. Ini Kriminalisasi,” kata Roy, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo menghormati penetapan tersangka dan meminta publik menunggu prosesnya.

“Tidak ada perintah penahanan, jadi ini clear. Poin pentingnya status tersangka kita hormati, senyum saja,” katanya.

12 Nama Terlapor dan Absennya ES

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved