Berita Nasional
Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang krusial.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif.
Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak
Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan
Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.
Dibagi dalam Dua Klaster
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama (5 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah:
1. Eggi Sudjana (ES),
2. Kurnia Tri Royani (KTR)
3. MRF
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL).
Jeratan Pasal: Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251107-Polda-Metro-Jaya-umumkan-tersangka-kasus-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.