Berita Nasional
'Senyum Saja' Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Penuding Ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penuding Ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Selain Roy Suryo, ada Rismon Sianipar, Dokter Tifa dan Eggi Sudjana menjadi tersangka pencemaran nama baik Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tersebut.
Awalnya dia menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan terhadap pelaporan yang dilaporkan rekannya.
Dia kemudian menanggapi penetapan tersangka tersebut.
Sebagai warga negara, kata Roy Suryo, dia berhak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut.
“Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk seseorang meneliti dokumen publik dan ditersangkakan. Ini Kriminalisasi,” kata Roy, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs
Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak
Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen
Roy Suryo menghormati penetapan tersangka dan meminta publik menunggu prosesnya.
“Tidak ada perintah penahanan, jadi ini clear. Poin pentingnya status tersangka kita hormati, senyum saja,” katanya.
Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif.
Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.
Dibagi dalam Dua Klaster
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama (5 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah:
1. Eggi Sudjana (ES),
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya
Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh
2. Kurnia Tri Royani (KTR)
3. MRF
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL).
Jeratan Pasal: Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah:
1. Roy Suryo (RS)
2. Rismon Halomoan Sianipar (RHS)
3. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa.
Jeratan Pasal: Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kepala Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa delapan orang tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
12 Nama Terlapor dan Absennya ES
Kasus yang bergulir di ranah hukum ini melibatkan total 12 orang terlapor yang namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ.
Mereka diduga terlibat dalam tudingan yang menyebar mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Nama-nama Terlapor yang Dipanggil Penyidik:
1. Eggi Sudjana
2. Rizal Fadillah
Baca juga: Kisah Pilu Haikal: Ditinggal Ortu Sejak Balita, Pulang Sekolah Berburu Rongsokan, Ingin Jadi Tentara
3. Kurnia Tri Royani
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
8. Tifauzia Tyassuma
9. Abraham Samad
10. Mikhael Sinaga
11. Nurdian Susilo
12. Aldo Husein
Dari 12 nama tersebut, 11 terlapor telah menjalani pemeriksaan.
Namun, satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan.
Meskipun sudah dua kali dilayangkan panggilan yang diterima oleh keluarga dan pengacara, ES tidak hadir karena alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri.
Pihak keluarga/pengacara terlapor ES telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti.
Pembuktian Ijazah Jokowi Tuntas
Untuk membantah tudingan fitnah, Jokowi telah menyerahkan berkas ijazah lengkap mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.
Penyerahan dokumen otentik ini dilakukan setelah Presiden Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tudingan ijazah palsu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Metro Jaya. Keputusan hasil gelar perkara akan menjawab rasa penasaran publik: siapa di antara belasan terlapor—termasuk nama-nama besar seperti Roy Suryo—yang akan resmi menyandang status tersangka.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mobil Ibu Camat Diadang Penjaga Tambang Emas Ilegal Dam Betuk Merangin, Disuruh Balik
Baca juga: Objek Wisata Dam Betuk Merangin Diduga Dijadikan Tempat Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Batang Hari Dapat Program Cetak Sawah Rakyat Seluas 783 Hektare dari Kementan
Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251107-Roy-Suryo-tunjukkan-salinan-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.