Berita Nasional

Apakah Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta Bersaudara, Mengapa Bisa Pecah

Sebenarnya, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah satu saudara, dari Wangsa Mataram.

Penulis: asto s | Editor: asto s
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
MATARAM - Penampakan kompleks makam Raja-raja Mataram, Kotagede, Yogyakarta. Di sini terdapat makam Raja Pajang, Sultan Hadiwijaya, Ki Ageng Pemanahan, Raja Mataram Islam pertama, Panembahan Senopati, dan makam Sultan Hamengku Buwono II. 

Pangeran Mangkubumi kemudian mendeklarasikan berdirinya kerajaan baru bernama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Dia menjadi raja pertama dengan gelar Sultan Hamengkubuwana I.

Isi Perjanjian Giyanti

Secara garis besar, isi Perjanjian Giyanti adalah membagi Mataram menjadi dua bagian, yaitu Kesunanan Surakarta di bawah kepemimpinan Pakubuwana III dan Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Hamengkubuwana I.

Sebelumnya, Kesunanan Surakarta telah berdiri terlebih dahulu pada kurun waktu kekuasaan Pakubuwana II sebagai calon pengganti Kesunanan Kartasura yang hancur lantaran serangan orang-orang Tionghoa di bawah kepemimpinan Amangkurat V.

Perjanjian Giyanti memuat 10 pasal, antara lain:

Pasal 1

Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah di atas separuh dari Kesultanan Mataram yang diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun kepada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendara Raden Mas Sundara.

Pasal 2

Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.

Pasal 3

Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia kepada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.

Pasal 4

Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.

Pasal 5

Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.

Pasal 6

Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.

Pasal 7

Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Susuhunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8

Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.

Pasal 9

Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

Penutup

Perjanjian ini dari pihak VOC ditandatangani oleh N. Hartingh, W.H. van Ossenberch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens.

Perlu ditambahkan, Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder/Chief of Administration Officer] dengan persetujuan residen/gubernur ialah pemegang kekuasaan eksekutif sehari hari yang sebenarnya [bukan di tangan Sultan). (*)

Baca juga: Daftar Nama Keluarga PB III Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang Meninggal Dunia

Baca juga: Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat Mangkat, PB XIII Dimakamkan di Imogiri

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved