Berita Nasional

Apakah Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta Bersaudara, Mengapa Bisa Pecah

Sebenarnya, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah satu saudara, dari Wangsa Mataram.

Penulis: asto s | Editor: asto s
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
MATARAM - Penampakan kompleks makam Raja-raja Mataram, Kotagede, Yogyakarta. Di sini terdapat makam Raja Pajang, Sultan Hadiwijaya, Ki Ageng Pemanahan, Raja Mataram Islam pertama, Panembahan Senopati, dan makam Sultan Hamengku Buwono II. 

Dia bahkan pernah menduduki suatu daerah bernama Sukawati, sekarang Sragen. 

Namun, bukan hanya Raden Mas Said yang merasa berhak atas takhta, Pangeran Mangkubumi juga berhasrat serupa. 

Dia bahkan sempat menemui pejabat Belanda di Semarang pada 1746 dan meminta agar dirinya diangkat menjadi raja, tetapi permintaan itu ditolak.

Penolakan itu membuat Pangeran Mangkubumi marah dan bergabung dengan Raden Mas Said untuk bersama-sama melawan Pakubuwana II dan Belanda.

Pakubuwana II sendiri wafat pada 20 Desember 1749. Pangeran Mangkubumi kemudian mengklaim diri sebagai raja baru, tetapi Belanda segera mengangkat putra mendiang Pakubuwana II, yaitu Raden Mas Suryadi sebagai Susuhunan Pakubuwana III di Kesunanan Surakarta.

Sepeninggal Pakubuwana II, perlawanan terhadap Belanda dan Surakarta semakin meningkat. 

Pangeran Mangkubumi memimpin pasukannya dari sebelah timur Surakarta, sedangkan angkatan perang pimpinan Raden Mas Said menyerang dari utara.

Belanda yang merasa kewalahan kemudian menjalankan siasat adu domba antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said. 

Utusan Belanda menghubungi Pangeran Mangkubumi secara diam-diam. 

Mereka menjanjikan separuh wilayah Mataram yang dikuasai oleh Pakubuwana III kepada Pangeran Mangkubuwi, apabila menghentikan perlawanannya.

Pada 13 Februari 1755, Belanda dan Pangeran Mangkubumi bertemu. 

Pertemuan inilah yang nantinya menghasilkan Perjanjian Giyanti, yang membagi Mataram menjadi dua bagian. 

Pangeran Mangkubumi akhirnya melepaskan diri dari Raden Mas Said.

Perjanjian Giyanti merupakan kesepakatan yang intinya membagi Mataram menjadi dua bagian. 

Berdasarkan perjanjian itu, kawasan milik Mataram di sebelah timur Sungai Opak dikuasai oleh Pakubuwana III dengan kedudukan tetap berada di Surakarta, sedangkan wilayah yang berada di sebelah barat menjadi milik Pangeran Mangkubumi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved