Berita Kriminal

Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun

Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo Nusa Tenggara Timur (NTT) dimulai.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimulai. 

Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) senior selaku terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025).

Para prajurit senior tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Mereka terancam maksimal 9 tahun penjara atas dugaan tindak kekerasan yang berujung tewasnya prajurit junior mereka.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, mengungkapkan Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yang berlapis.

"Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelas Kapten Damai, Selasa, dilansir dari video KompasTv.

Dakwaan tersebut menargetkan belasan prajurit yang bertugas di Batalyon di Nagekeo tersebut. 

Baca juga: Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka

Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster

Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian

Dakwaan subsidernya meliputi pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, dan lebih subsider lagi pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kasus Terbagi Tiga Berkas

Kasus tewasnya Prada Lucky Namo, yang meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat dianiaya seniornya, melibatkan total 22 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom IX/1 Kupang.

Demi menjamin proses hukum yang transparan dan efisien, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas:

Berkas Pertama

Melibatkan satu terdakwa berinisial AF, yang telah menjalani sidang perdana pada Senin (27/10). 

Dalam sidang ini, enam saksi kunci dihadirkan, termasuk dua orangtua kandung almarhum Prada Lucky. 

Kehadiran orangtua korban di pengadilan menjadi momen emosional yang menuntut keadilan.

Berkas Kedua

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved