Berita Kriminal
Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun
Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo Nusa Tenggara Timur (NTT) dimulai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimulai.
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) senior selaku terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025).
Para prajurit senior tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Mereka terancam maksimal 9 tahun penjara atas dugaan tindak kekerasan yang berujung tewasnya prajurit junior mereka.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, mengungkapkan Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yang berlapis.
"Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelas Kapten Damai, Selasa, dilansir dari video KompasTv.
Dakwaan tersebut menargetkan belasan prajurit yang bertugas di Batalyon di Nagekeo tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka
Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster
Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian
Dakwaan subsidernya meliputi pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, dan lebih subsider lagi pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus Terbagi Tiga Berkas
Kasus tewasnya Prada Lucky Namo, yang meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat dianiaya seniornya, melibatkan total 22 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom IX/1 Kupang.
Demi menjamin proses hukum yang transparan dan efisien, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas:
Berkas Pertama
Melibatkan satu terdakwa berinisial AF, yang telah menjalani sidang perdana pada Senin (27/10).
Dalam sidang ini, enam saksi kunci dihadirkan, termasuk dua orangtua kandung almarhum Prada Lucky.
Kehadiran orangtua korban di pengadilan menjadi momen emosional yang menuntut keadilan.
Berkas Kedua

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.