Berita Regional
Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka
“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana," kata Kapendam Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Denpom IX/1 Kupang resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, ke Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.
Melalui keterangan resmi di akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang, pihak Denpom menyampaikan bahwa Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung, sebagai bentuk transparansi sekaligus ketegasan dalam penegakan hukum.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa perkara ini dipisah menjadi tiga berkas, dengan memperhatikan waktu, lokasi kejadian, serta peran tiap tersangka.
Rinciannya, satu berkas menetapkan empat tersangka, berkas kedua melibatkan 17 tersangka, dan satu berkas lainnya menetapkan satu tersangka.
Dengan demikian, total tersangka berjumlah 22 orang.
Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan penyidikan telah selesai dilakukan Denpom IX/1 Kupang.
"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menekankan komitmen Kodam IX/Udayana dalam menjunjung supremasi hukum.
“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana.
"Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Danyonif Belum Berkomentar
Sejak meninggalnya Prada Lucky pada 6 Agustus 2025, Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
POS-KUPANG.COM sempat mendatangi Markas Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, pada 21 Agustus 2025, namun tidak berhasil menemui Letkol Justik.
Saat itu, media hanya dapat berbicara dengan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat. Namun ia enggan memberi penjelasan karena bukan kewenangannya.
| Pria tanpa Busana Lompat dari Lantai 10 usai Ditolak Bercinta Dini Hari Tadi |
|
|---|
| Mobil 10 Kali Isi Bensin Rp2 Juta lalu Kebakaran dan Empat Ledakan Terjadi di SPBU |
|
|---|
| Lirih Ayah Dapati Anak yang Hamil tak Bernyawa di Kamar Hotel: Ditunggu tak Pulang |
|
|---|
| Dina Oktaviani Dicekik di Ruang Tamu, Kepala Toko Bunuh Kasir Alfamart Rest Area KM 72A |
|
|---|
| Fakta Tragedi Bulan Madu Berujung Maut di Alahan Panjang Solok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.