Berita Regional

Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana," kata Kapendam Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pos-Kupang.com/Ray Lebon
MENANGIS - Keluarga mengiringi kepergian Prada Lucky Namo dengan tangisan, beberapa waktu lalu. 

Meski begitu, saat indikasi penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai tercium, Letkol Justik disebut telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada tindakan kekerasan terhadap prajurit tersebut.

Pada malam 29 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, ia bahkan memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, untuk segera menghentikan segala bentuk penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Namun, meski ada larangan tersebut, Prada Lucky tetap mengalami tindak kekerasan fisik yang akhirnya merenggut nyawanya.

Sisakan Luka Mendalam

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky Namo masih berlanjut.

Pada Kamis (21/8/2025), kedua orang tuanya, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, menjalani pemeriksaan di Markas Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sepriana menjelaskan, dirinya mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses pemeriksaan.

Agenda tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 09.30 hingga 18.20 Wita.

Ia mengaku dicecar lebih dari 20 pertanyaan, mulai dari komunikasi terakhir dengan almarhum, perjalanan menuju Nagekeo, hingga kondisi anaknya sebelum meninggal dunia di rumah sakit dan kemudian dibawa ke Kupang.

“Puji Tuhan saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan dilakukan terpisah dengan bapak, tapi suasananya sangat baik.

"Tidak ada intimidasi sama sekali, penyidik sangat mengerti kondisi saya yang saat itu juga sedang sakit,” ujar Sepriana Paulina Mirpey, Senin (25/8/2025), dikutip dari Pos-Kupang.com.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyampaikan perkembangan jumlah tersangka yang sudah diamankan.

Berdasarkan keterangan keluarga, total ada 22 orang yang terlibat, termasuk tiga perwira (satu Danki dan dua Danton), sementara sisanya merupakan prajurit biasa.

Sepriana menegaskan, keluarga menuntut hukuman berat bagi para pelaku, terutama otak utama penganiayaan.

“Kami menuntut pelaku utama dipecat dan dihukum mati, sementara pelaku lainnya dipecat dan dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup. Biar mereka juga merasakan apa yang kami rasakan,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved