Berita Kriminal
Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun
Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo Nusa Tenggara Timur (NTT) dimulai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Penetapan Tersangka
Denpom IX/1 Kupang segera mengambil alih penyelidikan.
Dari proses ini, total 22 prajurit TNI AD yang merupakan senior almarhum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Motif
Kasus ini disebut murni tindak pidana kekerasan dan penganiayaan antar-anggota yang melanggar disiplin militer.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun, Di Jambi Ada 3.576 Kuota Haji Reguler
Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster
Baca juga: Mahfud MD Menduga KPK Takut Usus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Muncul Kabar Ada Markup Harga
Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.