Berita Kriminal

Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun

Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo Nusa Tenggara Timur (NTT) dimulai.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang 

Penetapan Tersangka

Denpom IX/1 Kupang segera mengambil alih penyelidikan. 

Dari proses ini, total 22 prajurit TNI AD yang merupakan senior almarhum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Motif

Kasus ini disebut murni tindak pidana kekerasan dan penganiayaan antar-anggota yang melanggar disiplin militer.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun, Di Jambi Ada 3.576 Kuota Haji Reguler

Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster

Baca juga: Mahfud MD Menduga KPK Takut Usus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Muncul Kabar Ada Markup Harga

Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved