Berita Kriminal
Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun
Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo Nusa Tenggara Timur (NTT) dimulai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimulai.
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) senior selaku terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025).
Para prajurit senior tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Mereka terancam maksimal 9 tahun penjara atas dugaan tindak kekerasan yang berujung tewasnya prajurit junior mereka.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, mengungkapkan Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yang berlapis.
"Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelas Kapten Damai, Selasa, dilansir dari video KompasTv.
Dakwaan tersebut menargetkan belasan prajurit yang bertugas di Batalyon di Nagekeo tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka
Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster
Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian
Dakwaan subsidernya meliputi pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, dan lebih subsider lagi pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus Terbagi Tiga Berkas
Kasus tewasnya Prada Lucky Namo, yang meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat dianiaya seniornya, melibatkan total 22 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom IX/1 Kupang.
Demi menjamin proses hukum yang transparan dan efisien, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas:
Berkas Pertama
Melibatkan satu terdakwa berinisial AF, yang telah menjalani sidang perdana pada Senin (27/10).
Dalam sidang ini, enam saksi kunci dihadirkan, termasuk dua orangtua kandung almarhum Prada Lucky.
Kehadiran orangtua korban di pengadilan menjadi momen emosional yang menuntut keadilan.
Berkas Kedua
Melibatkan 17 terdakwa yang menjalani sidang pada Selasa (28/10), yakni: TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS, dan YROB.
Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana
Baca juga: Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta
Berkas Ketiga
Melibatkan empat terdakwa lainnya, yakni AA, EDA, PNBS, dan ARR, yang dijadwalkan bersidang pada Rabu (29/10).
Proses persidangan maraton ini mencerminkan keseriusan institusi militer dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang mencoreng citra disiplin dan profesionalisme TNI.
Kilas Balik Kasus Prada Lucky: Tragedi Kekerasan Senior yang Menjerat 22 Prajurit TNI AD
Kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit junior TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan tragedi yang menyorot tajam praktik kekerasan di dalam institusi militer.
Berikut adalah kronologi dan rekam jejak kasus yang kini bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang:
Agustus 2025: Korban Berpulang
Awal Mula
Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga mengalami penganiayaan serius yang dilakukan oleh sejumlah seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo.
Kejadian Maut
Setelah mengalami penganiayaan, kondisi Prada Lucky memburuk.
Baca juga: Pantas Ayah Prada Lucky Minta Maaf ke Prabowo dan TNI, Sempat Ancam Pelaku Senior Anaknya: Beresiko
Baca juga: Terungkap Uang Rp5 M yang Jadi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi dari Kontraktor Asiang
Ia sempat dilarikan dan dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Nagekeo.
6 Agustus 2025
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia. Kematiannya memicu penyelidikan mendalam oleh Polisi Militer.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Penetapan Tersangka
Denpom IX/1 Kupang segera mengambil alih penyelidikan.
Dari proses ini, total 22 prajurit TNI AD yang merupakan senior almarhum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Motif
Kasus ini disebut murni tindak pidana kekerasan dan penganiayaan antar-anggota yang melanggar disiplin militer.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun, Di Jambi Ada 3.576 Kuota Haji Reguler
Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster
Baca juga: Mahfud MD Menduga KPK Takut Usus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Muncul Kabar Ada Markup Harga
Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.