Berita Jambi
Penyebab 3 Polisi di Muaro Jambi Dipeca: 2 Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Tahanan
Tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Mau Maju jadi Bupati Tebo
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Kalender 2025, Libur Nasional Cuti Bersama September hingga Desember
"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terungkap bahwa korban meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejalan dengan tuntutan jaksa, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak tegas oknum polisi yang melanggar hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Pelantikan 983 PPPK Tahap 2 2024 Kabupaten Bungo Jambi, Dijadwalkan Akhir September
Baca juga: CCTV Ungkap Istri Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo Kabur Duluan: Tengah Malam, Orang Dalam
Baca juga: Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.