Berita Jambi

Penyebab 3 Polisi di Muaro Jambi Dipeca: 2 Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Tahanan

Tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng usai tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ilustrasi-Polisi di Pati terancam dipecat lantaran selingkuh dengan istri orang. 

Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Mau Maju jadi Bupati Tebo

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Kalender 2025, Libur Nasional Cuti Bersama September hingga Desember

"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terungkap bahwa korban meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejalan dengan tuntutan jaksa, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak tegas oknum polisi yang melanggar hukum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Pelantikan 983 PPPK Tahap 2 2024 Kabupaten Bungo Jambi, Dijadwalkan Akhir September

Baca juga: CCTV Ungkap Istri Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo Kabur Duluan: Tengah Malam, Orang Dalam

Baca juga: Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved