Berita Nasional
Respon Istana Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Sudah Dipecat dari Wamenaker?
Istana Kepresidenan belum mengambil langkah tegas terkait status Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker usai kena OTT KPK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Istana Kepresidenan belum mengambil langkah tegas terkait status Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Seperti diketahui, Immanuel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu belum diambil karena masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Jika telah keluar, pihak Istana akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Belum, kan kita masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo Hadi menjelaskan Istana masih berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Pemberhentian atau penggantian Wamenaker baru akan dilakukan setelah ada rilis resmi dari KPK mengenai status hukum Immanuel Ebenezer.
"Kita mesti azas praduga tidak bersalah, kalau nanti KPK rilis OTT-nya ini apa terhadap yang bersangkutan, baru kita menindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Beban Jokowi dan Prabowo Berkurang Usai KPK OTT Immanuel Ebenezer, Kenapa?
Baca juga: Rismon Sianipar Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi: Bawa Bukti Ilmiah, Tak akan Mundur Satu Inci Pun
Baca juga: KKB Penembak 2 Brimob di Nabire Diringkus Satgas Cartenz, Ini Perannya
Ketika ditanya apakah Presiden Prabowo Subianto akan menyiapkan pengganti?
Prasetyo menjawab hal itu belum menjadi prioritas.
Jabatan tersebut dianggap belum mendesak untuk diisi mengingat masih ada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang memimpin.

Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ditangkap KPK bersama 13 orang lainnya.
Penangkapan itu dengan dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel, yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi saat Pilpres 2019 masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.