Berita Merangin

1 PNS Merangin Dipecat, 2 dalam Proses Karena Tindak Pidana

Satu PNS di Merangin, Jambi, dipecat dengan tidak hormat dan dua orang lagi dalam proses karena tindak pidana

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Ilustrasi pegawai negeri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin, Jambi, dipecat dengan tidak hormat dan dua orang lagi dalam proses.

Pemecatan ini dilakukan setelah pelanggaran yang dilakukan ketiganya, yakni berupa pelanggaran tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan.

Namun Bupati Merangin tidak membeberkan bentuk pelanggaran yang dilakukan 3 PNS sehingga disanksi disiplin berat itu.

Sanksi pemecatan diberdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, hukuman disiplin dibedakan tiga tingkatan yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, tergantung pada tingkatan pelanggaran yang dilakukan PNS.

Dikutip dari laman website Pemkab Merangin, Bupati M Syukur menyebut pemkab bersikap tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan PNS di lingkungan Pemkab Merangin.

"Era digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya aparatur. Kita harus bisa bersaing peningkatan kinerja," kata dia.

Pemecatan ini dilakukan saat Apel Besar Kedisiplinan yang digelar di lapangan depan kantor Bupati Merangin, Rabu (17/9/2025). (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Subsidi Listrik Bakal Dipangkas, Benarkah Tarif Listrik Berpotensi Naik?

Baca juga: Viral Eskalator DPRD Tanjabbar, Hasan Basyri Harahap Paparkan Latar Belakang Muncul Usul dan Tujuan

Baca juga: Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved