Berita Jambi

Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan

Chandra mengaku diperas Rp3 juta atas tuduhan kasus pencurian sepeda motor, hingga itu membuatnya harus menjual tanah.

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI buruh panen sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang buruh panen buah kelapa sawit di RT 01, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, bernama Chandra Irawan, diduga diperas oknum polisi dari Polres Sarolangun.

Chandra mengaku diperas Rp3 juta atas tuduhan kasus pencurian sepeda motor, hingga itu membuatnya harus menjual tanah.

Peristiwa bermula sekira tiga bulan lalu, saat Chandra diminta seorang teman mengantarkan sepeda motor ke satu tempat.

Dalam perjalanan, pemilik sepeda motor melihat Chandra. Lalu, dia mengambil sepeda motor tersebut.

Setelah itu, Chandra menyerahkan sepeda motor, kemudian kembali pulang tanpa ada rasa curiga.

Tepat pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, ada enam orang polisi mendatangi rumah Chandra. 

Mereka langsung menangkap Chandra.

Awalnya, Chandra dibawa ke Polsek Pauh, hingga akhirnya dibawa ke Polres Sarolangun.

"Saat itu klien saya sedang mandi, ditangkap tidak diberi kesempatan pakai baju (hanya pakai handuk) tanpa ada membawa surat perintah penangkapan,” kata Ibnu Kholdun, kuasa hukum Chandra saat diwawancarai via sambungan telepon.

Ibnu menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian tidak menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Chandra.

"Kan harus jelas, kalau dia ditangkap atas perkara apa. Terus, harusnya dipanggil dulu, diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu.

Ibnu menilai proses penangkapan terhadap Chandra layaknya penangkapan pelaku aksi premanisme. 

Polisi menangkap seseorang tanpa dasar dan laporan yang jelas, bahkan meminta sejumlah uang.

Ini, menurut Ibnu sudah masuk kategori pemerasan

"Ini sudah pemerasan, karena saat dibawa ke Polres dia (Chandra) diminta uang Rp3 juta oleh polisi, agar dilepas (wajib lapor)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved