Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sarolangun

Guru Ngaji di Sarolangun Jambi Diadukan ke Polisi Dugaan Asusila

Guru ngaji di Kabupaten Sarolangun, Jambi, berinisial AM (45 th) dilaporkan orangtua murid ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/ Ericssen
PENCABULAN - Guru ngaji di Kabupaten Sarolangun, Jambi dilaporkan dugaan pencabulan oleh orang tua muridnya 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Oknum guru ngaji di Kabupaten Sarolangun, Jambi, berinisial AM (45 th) dilaporkan orangtua murid ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Laporan itu bernomor : LP/B-14/II/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/Polda Jambi, tertanggal 11 Februari 2026.

Orang tua korban berinisial SN (41 th), melaporkan AM (45 th) ke Polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berinisial CB (15 th).

Dari hasil pemeriksaan polisi, AM (45 th) ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan pasal 418 ayat (1) dan (2) Undang Undang KUH Pidana Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Saat ini penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dari kabar beredar, korban aksi asusila tersangka AM tak hanya satu orang.

Baca juga: Kabarnya 8 Santri Dilecehkan Gurunya di Sarolangun Jambi

Baca juga: Sanksi 3 Polisi Jambi Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanpa Mereka Tak Ada Pemerkosaan

Modus yang digunakan pelaku untuk melecehkan korbannya yakni kelompok pengajian yang belakangan diketahui belum berizin.

Aksi pelecehan yang dilakukan oknum guru ngaji ini sudah terjadi sejak lama yakni sekira 4 tahun di sebuah pondok pesantren tempat pelaku mengajar.

Aksi tak senonoh ini dilakukan pelaku di aula atau ruang tersembunyi di tenpat mengajar. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sanksi 3 Polisi Jambi Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanpa Mereka Tak Ada Pemerkosaan

Baca juga: Nasib 3 Polisi di Jambi Pesta Miras dan Bantu Pemerkosa: Patsus, Minta Maaf

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved