Berita Jambi

Penyebab 3 Polisi di Muaro Jambi Dipeca: 2 Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Tahanan

Tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng usai tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ilustrasi-Polisi di Pati terancam dipecat lantaran selingkuh dengan istri orang. 

TRIBUNAJMBI.COM - Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng usai tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan itu setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dua dari tiga personel yang dipecat itu yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu,.

Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang tahanan

Sementara itu, satu personel lainnya, Brigadir Ilham Aldi, dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan ketiga personel ini diresmikan melalui sebuah upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi

Dalam amanatnya, AKBP Heri Supriawan menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan anggota Polri harus mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat merusak citra Korps Bhayangkara.

"Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain narkoba, judol, dan hal-hal dapat merusak citra Polri, karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH pelanggaran hukum," ujar Kapolres.

Baca juga: Tiga Polisi di Muaro Jambi Dipecat karena Perkara Pembunuhan hingga Narkoba

Baca juga: CCTV Ungkap Istri Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo Kabur Duluan: Tengah Malam, Orang Dalam

Baca juga: Dihadapan 1056 Wisudawan, Rektor UNJA Ucapkan Selamat dan Jaga Nama Baik Almamater

Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa. 

Dia menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal bermula dari penangkapan Ragil Alfarizi (20) atas dugaan pencurian. 

Beberapa jam setelah ditahan di Polsek Kumpeh Ilir, Ragil ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung.

Hasil penyelidikan dan autopsi yang dilakukan oleh Polda Jambi membantah dugaan bunuh diri. 

Tim medis menemukan tujuh luka di leher korban, memar di kepala, dan patah batang otak akibat benturan keras yang menyebabkan pendarahan hebat.

Temuan tersebut mengarah pada Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal sebagai pelaku penganiayaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved