Berita Tanjabbar

Syukur PNS Bolos Kerja 5 Tahun Tak Gubris Panggilan BKPSDM Tanjabbar, Terancam PTDH

Syukur, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang belakangan ramai diperbincangkan karena bolos kerja

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
MARAH - Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadar marah setelah tahu ada ASN yang tidak masuk kerja selama lima tahun di jajaran Pemkab Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Syukur, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang belakangan ramai diperbincangkan karena tidak masuk kerja selama lima tahun, kembali menjadi sorotan.

Setelah kasus ketidakhadirannya terungkap ke publik dan mengundang kemarahan Bupati Anwar Sadat, kini Syukur diketahui tidak memenuhi pemanggilan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbar.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh BKPSDM sebagai tindak lanjut dari temuan kasus mangkir kerja berkepanjangan yang terjadi di Kantor Camat Batang Asam, tempat Syukur tercatat sebagai pegawai.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Syukur tidak memberikan respons atau hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah kami layangkan surat panggilan secara resmi. Tapi yang bersangkutan tidak datang dan juga tidak memberikan keterangan apa pun sebanyak dua kali," ungkap Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (18/07/2025).

Diusulkan Pemecatan Tidak Hormat

Setelah pemangggilan resmi dari BKPSDM Tanjabbar tidak diindahkan, upaya lanjutan dilakukan oleh pihak Kecamatan Batang Asam.

Kasubbag Kepegawaian Kecamatan Batang Asam telah mendatangi langsung rumah Syukur, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Sudah kami proses, rapatnya sudah kami tindak lanjuti, dan yang bersangkutan dijatuhi disiplin berat,” ujar Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, saat dikonfirmasi Tribun Jambi.

Menurut Saldi, rapat pembahasan sanksi disiplin tersebut telah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum. Hasilnya BKPSDM Tanjabbar merekomendasikan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, atau dalam istilah lain, pemberhentian tidak dengan hormat.

“Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, jadi rekom kami adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak hormat,” jelas Saldi.

Saldi juga mengungkapkan bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syukur telah dinaikkan ke meja Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, dan tinggal menunggu proses penandatanganan.

Karena SK tersebut diketahui baru diajukan pada Kamis (17/07/2025) malam.

Kasus Syukur menjadi perhatian luas setelah Bupati Tanjabbar mengungkapkan kemarahannya dalam rapat resmi karena menemukan ASN/ PNS yang tidak masuk kerja selama lima tahun tanpa keterangan jelas.

Ia berharap kedepannya PNS menjaga komitmennyaaa untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved