Nasib Oknum Polisi yang Rampok Minimarket di Pati, Sanksi PTDH Menanti
Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pati, Jawa Tengah, ditangkap usai terbukti melakukan perampokan sebuah minimarket.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pati, Jawa Tengah, ditangkap usai terbukti melakukan perampokan sebuah minimarket bersama rekannya.
Pelaku diketahui bernama Rifki Sarandi (30), seorang bintara jaga, yang melakukan aksi kriminal tersebut bersama Herlangga Nurcahyo (33).
Aksi perampokan itu terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Minimarket yang menjadi sasaran sudah dalam kondisi tutup, namun pintu utama belum dikunci. Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di bagian gudang untuk menghitung hasil penjualan harian.
Melihat celah tersebut, Rifki dan Herlangga masuk ke dalam toko dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka langsung menyekap karyawan dan mengancamnya untuk membuka brankas berisi uang tunai.
Dalam kondisi tertekan dan takut, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp13 juta. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kasus ini sempat tidak terungkap selama setahun penuh karena salah satu pelaku, Herlangga, melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Kasus mulai terkuak ketika Herlangga kembali ke rumah dan berhasil diamankan oleh aparat dari Polresta Pati sebulan lalu.
“Dari penangkapan Herlangga, diketahui bahwa salah satu pelaku lainnya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Pati,” jelas Artanto dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, Rifki Sarandi sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Selain proses pidana, Rifki juga akan menghadapi sidang etik oleh kepolisian. M
Menurut Kombes Pol Artanto, hukuman maksimal yang bisa diterima Rifki adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami tidak menoleransi tindakan kriminal, apalagi dilakukan oleh anggota kepolisian. Sidang etik akan segera digelar oleh Propam Polda Jateng,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan panjang oknum aparat yang terlibat dalam tindak pidana, sekaligus mencoreng citra kepolisian di mata publik.
Meski demikian, Polda Jateng menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil bagi kedua tersangka.
Kini, Rifki dan Herlangga resmi ditahan di Mapolresta Pati sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng
Baca juga: Oknum Polisi yang jadi Dalang Perampokan Minimarket di Pati Kini Ditangkap Polisi
Breaking News Dua Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
MERENGEK Polisi di Aspal Saat Dijemput Provos hingga Teriak ke Warga, Rupanya Sering Tak Masuk Kerja |
![]() |
---|
Pasal Berlapis Jerat Brigadir Ade Kurniawan yang Habisi Bayi Satu Bulan |
![]() |
---|
BRIGPOL J Terancam Dipecat! Digerebek Bareng Istri TNI, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Kronologi Penggerebekan Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi di Villa Curup: Berujung Dinonaktifkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.