Berita Sarolangun
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan
Menanggapi isu dugaan pemerasan terhadap seorang buruh oleh oknum anggota polisi, Polres Sarolangun menyatakan akan segera menggelar press release
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menanggapi isu dugaan pemerasan terhadap seorang buruh sawit oleh oknum anggota polisi, Polres Sarolangun menyatakan akan segera menggelar press release resmi.
Langkah ini diambil untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, seorang buruh panen buah kelapa sawit di Desa Batu Ampar RT. 01 Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi bernama Chandra Irawan diduga diperas oleh anggota polisi dari Polres Sarolangun.
Baca juga: Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat
Chandra mengaku diperas senilai Rp3 juta atas tuduhan kasus pencurian sepeda motor, yang memaksa dirinya harus menjual tanah.
Peristiwa ini bermula sekira tiga bulan lalu, di mana, Chandra saat itu diminta seorang temannya mengantarkan sepeda motor ke satu tempat.
Namun dalam perjalanan, pemilik motor melihat Chandra, dan mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah itu, Chandra menyerahkan sepeda motor, dan kembali pulang tanpa ada rasa curiga.
Namun tepat pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, sebanyak enam orang anggota polisi mendatangi rumah Chandra.
Baca juga: Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan
Dia langsung ditangkap. Chandra pertama dibawa ke Polsek Pauh hingga akhirnya dibawa ke Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian saat dikonfirmasi tak berkomentar banyak terkait itu.
Ia mengungkapkan bahwa terkait hal itu akan disampaikan melalui press release di Mapolres Sarolangun.
"Nanti diterangkan melalui release resmi biar tidak jadi isu liar," ujar AKP Yosua Adrian, Sabtu (20/9/25).
Ia juga menyebut, kegiatan press release segera diinformasikan melalui Humas Polres Sarolangun.
Dari berita sebelumnya kuasa hukum Chandra, Ibnu Kholdun menjelaskan bahwa, hingga saat ini pihak kepolisian tidak menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Chandra.
“Kan harus jelas, kalau dia ditangkap atas perkara apa? terus harusnya dipanggil dulu, diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.