Berita Sarolangun
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan
Menanggapi isu dugaan pemerasan terhadap seorang buruh oleh oknum anggota polisi, Polres Sarolangun menyatakan akan segera menggelar press release
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
Kata Ibnu, proses penangkapan terhadap Chandra layaknya aksi premanisme. Polisi menangkap seseorang tanpa dasar dan laporan yang jelas, bahkan meminta sejumlah uang.
“Saat itu klien saya sedang mandi, ditangkap tidak diberi kesempatan pakai baju (hanya pakai handuk) tanpa ada membawa surat perintah penangkapan,” kata Ibnu Kholdun kuasa hukum Chandra saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Ini, menurut Ibnu sudah masuk kategori pemerasan.
“Ini sudah pemerasan, karena saat dibawa ke Polres dia (Chandra) diminta uang Rp3 juta oleh polisi, agar dilepas (wajib lapor),” jelasnya.
Saat itu, Chandra hanya menurut, dan berupaya mencari uang Rp3 juta meski harus menjual sebidang tanah miliknya dengan harga yang sangat murah.
Saat ini, Chandra melalui kuasa hukumnya telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Iya, kita sudah gugat perdata dan sedang menunggu untuk menjalani persidangan,” kata Ibnu.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.