Berita Jambi
Penyebab 3 Polisi di Muaro Jambi Dipeca: 2 Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Tahanan
Tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNAJMBI.COM - Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng usai tiga anggota Polres Muaro Jambi resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan itu setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dua dari tiga personel yang dipecat itu yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu,.
Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang tahanan.
Sementara itu, satu personel lainnya, Brigadir Ilham Aldi, dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan ketiga personel ini diresmikan melalui sebuah upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi.
Dalam amanatnya, AKBP Heri Supriawan menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan anggota Polri harus mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat merusak citra Korps Bhayangkara.
"Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain narkoba, judol, dan hal-hal dapat merusak citra Polri, karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH pelanggaran hukum," ujar Kapolres.
Baca juga: Tiga Polisi di Muaro Jambi Dipecat karena Perkara Pembunuhan hingga Narkoba
Baca juga: CCTV Ungkap Istri Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo Kabur Duluan: Tengah Malam, Orang Dalam
Baca juga: Dihadapan 1056 Wisudawan, Rektor UNJA Ucapkan Selamat dan Jaga Nama Baik Almamater
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Dia menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal bermula dari penangkapan Ragil Alfarizi (20) atas dugaan pencurian.
Beberapa jam setelah ditahan di Polsek Kumpeh Ilir, Ragil ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung.
Hasil penyelidikan dan autopsi yang dilakukan oleh Polda Jambi membantah dugaan bunuh diri.
Tim medis menemukan tujuh luka di leher korban, memar di kepala, dan patah batang otak akibat benturan keras yang menyebabkan pendarahan hebat.
Temuan tersebut mengarah pada Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal sebagai pelaku penganiayaan.
Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Mau Maju jadi Bupati Tebo
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Kalender 2025, Libur Nasional Cuti Bersama September hingga Desember
"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terungkap bahwa korban meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejalan dengan tuntutan jaksa, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak tegas oknum polisi yang melanggar hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Pelantikan 983 PPPK Tahap 2 2024 Kabupaten Bungo Jambi, Dijadwalkan Akhir September
Baca juga: CCTV Ungkap Istri Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo Kabur Duluan: Tengah Malam, Orang Dalam
Baca juga: Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.