Pembunuhan Dosen di Bungo

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

Akhir karir polisi Bripda Waldi, usai bunuh dan rudapaksa dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Humas Polda Jambi
KEPALA PITAK - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidan Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. 

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya.

Habisi dengan gagang sapu

Gagang sapu jadi senjata Bripda Waldi saat habisi dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari hasil penyelidikan, polisi yang berdinas di Polres Tebo itu mencekik Erni Yunita (EY) dengan gagang sapu hingga tewas.

Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat makan malam bertemu dan makan malam bersama.

Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya. 

Baca juga: Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Menurut Pakar Terorisme, Siapa yang Diincar 

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
 
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.

"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
 
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
 
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan Saat Sidang Etik, Polri Pecat Anggota Polres Tebo

Baca juga: Alhamdulillah Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Korban Bersyukur Putusan Etik Polri

Baca juga: Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Menurut Pakar Terorisme, Siapa yang Diincar

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved