Berita Nasional

Tak Mampu Bayar Tagihan RS Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Juga Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

30062016_BPJS KESEHATAN

Tak Mampu Bayar Tagihan RS Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Juga Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar

TRIBUNJAMBI.COM - Masalah keuangan yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai.

Kali ini lembaga ini harus menghadapi ancaman denda terkait tunggakan tagihan dari rumah sakit yang kian menumpuk.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Baca: Fasilitas Kesehatan Terbaik Siap Diumumkan Pekan Ini dalam BPJS Kesehatan Award

Baca: Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ditambah, Kemenkeu Beberkan Alasan

Baca: BPJS Kesehatan Jambi Advokasi Pemda Untuk pengalihan Peserta PBI JK Non BDT menjadi PBI APBD

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Baca: DPRD Kota Jambi, Soroti Masalah BPJS yang Belum Kembali Bekerjasama dengan Beberapa Rumah Sakit

Baca: Defisit Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran (Premi) hingga Hapus Penerima Bantuan Iuran

Baca: Pemerintah Setuju Kenaikan Iuran BPJS, Jusuf Kalla Sebut Defisit BPJS Kesehatan Kian Parah

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.

Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Baca: 3096 Hektare Sawah di Jambi Alami Kekeringan, Dinas Pertanian Siapkan Padi Gogo

Baca: 45 anggota DPRD Kota Jambi Terpilih akan Dilantik Jumat Depan

Baca: Pasca Cerai MC Tepergok Asyik Bercumbu di Pinggir Kolam Renang dengan Wanita yang Pernah Menikah

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

Halaman
12

Berita Terkini