Defisit Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran (Premi) hingga Hapus Penerima Bantuan Iuran

Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Namun, belum diketahui besaran kenaikannya

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/MURADI
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Defisit Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran (Premi) hingga Hapus Penerima Bantuan Iuran

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Namun, belum diketahui besaran kenaikannya lantaran masih dalam tahap pembahasan.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan premi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.

“Kenaikan iuran ini kan bagian dari itu (mengatasi defisit), itu skema besarnya. Tapi tergantung mulainya kapan,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca: Lowongan Kerja di Jambi pada Agustus 2019, Lulusan SMA dan S-1 Segera Daftar Secepatnya

Baca: Dihujani Teror Mistis, Kemarin Pegawainya Kesurupan, Kini Gerai Usaha Ruben Onsu Ludes Terbakar

Baca: 4 Zodiak Penuh Keberuntungan & 3 Zodiak Alami Waktu Buruk Agustus 2019, Rahasia Capricorn Terungkap

Iqbal mengatakan, perkiraan besaran kenaikan premi disusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

BPJS Kesehatan juga sudah melakukan pertemuan dengan DJSN dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait kenaikan premi.

Namun, Iqbal enggan mengungkap berapa besaran premi yang diusulkan BPJS Kesehatan.

“Kami kan hanya peserta. Ujungnya di Kemenkeu yang diputuskan berapa,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (IST)

Iqbal pun tak dapat memastikan apakah dengan kenaikan premi, defisit dan denda yang ditanggung BPJS bisa tertutup seluruhnya.

Menurut dia, tergantung kapan kenaikan premi tersebut dilakukan dan juga besaran iuran yang baru.

“Kita berharap yang terbaik, lah. Yang tadinya sering terjadi biaya kurang bisa diatasi, pelayanan ke masyarakat dipastikan bisa berjalan, kan itu yg dituju,” kata Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.

Baca: Tragis, Kronologi Murid TK di Bandung Terjepit Gerbang Sekolah Hingga Tewas, Terekam CCTV

Baca: Mahasiswa Solo baru Sadar Jadi Korban Skimming, Uang di ATM Rp 7 Juta Tinggal Rp 2.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved