Defisit Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran (Premi) hingga Hapus Penerima Bantuan Iuran
Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Namun, belum diketahui besaran kenaikannya
Defisit Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran (Premi) hingga Hapus Penerima Bantuan Iuran
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Namun, belum diketahui besaran kenaikannya lantaran masih dalam tahap pembahasan.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan premi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.
“Kenaikan iuran ini kan bagian dari itu (mengatasi defisit), itu skema besarnya. Tapi tergantung mulainya kapan,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Baca: Lowongan Kerja di Jambi pada Agustus 2019, Lulusan SMA dan S-1 Segera Daftar Secepatnya
Baca: Dihujani Teror Mistis, Kemarin Pegawainya Kesurupan, Kini Gerai Usaha Ruben Onsu Ludes Terbakar
Baca: 4 Zodiak Penuh Keberuntungan & 3 Zodiak Alami Waktu Buruk Agustus 2019, Rahasia Capricorn Terungkap
Iqbal mengatakan, perkiraan besaran kenaikan premi disusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
BPJS Kesehatan juga sudah melakukan pertemuan dengan DJSN dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait kenaikan premi.
Namun, Iqbal enggan mengungkap berapa besaran premi yang diusulkan BPJS Kesehatan.
“Kami kan hanya peserta. Ujungnya di Kemenkeu yang diputuskan berapa,” kata Iqbal.

Iqbal pun tak dapat memastikan apakah dengan kenaikan premi, defisit dan denda yang ditanggung BPJS bisa tertutup seluruhnya.
Menurut dia, tergantung kapan kenaikan premi tersebut dilakukan dan juga besaran iuran yang baru.
“Kita berharap yang terbaik, lah. Yang tadinya sering terjadi biaya kurang bisa diatasi, pelayanan ke masyarakat dipastikan bisa berjalan, kan itu yg dituju,” kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.
Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.
Baca: Tragis, Kronologi Murid TK di Bandung Terjepit Gerbang Sekolah Hingga Tewas, Terekam CCTV
Baca: Mahasiswa Solo baru Sadar Jadi Korban Skimming, Uang di ATM Rp 7 Juta Tinggal Rp 2.000