Defisit Rp 7 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran (Premi) hingga Hapus Penerima Bantuan Iuran
Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Namun, belum diketahui besaran kenaikannya
Editor:
Suci Rahayu PK
Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, Iqbal mengatakan peserta dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri.
"Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan",
Berita Terkait