TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Pol. Mashudi menjelaskan pembebasan ini tidak ada hubungannya dengan remisi dalam rangka HUT RI ke-80.
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik tersebut keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Sejak saat itu, Setya Novanto dikenai wajib lapor.
Mashudi mengungkapkan, pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah memenuhi syarat, termasuk membayar uang pengganti dan subsider dua tahun senilai Rp49 miliar.
"Dia (Setya Novanto) setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga KPK sudah melayangkan surat ke kita, kita wajib memproses," jelas Mashudi dalam acara pemberian remisi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurut Mashudi, pembebasan bersyarat ini diberikan karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Hukuman penjara Setya Novanto yang awalnya 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Selama masa bebas bersyarat, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diwajibkan untuk melapor ke lembaga pemasyarakatan terdekat setiap bulan hingga tahun 2029.
Baca juga: Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Besar yang Jerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Bebas Hari Ini
Baca juga: Dosen IAIN STS Jambi dan Pastor Gereja Santo Gregorius Agung Diberondong Pertanyaan
Baca juga: Rp32 Juta Masuk Rekening Bripda Alvian lalu Kekasih Hilang Nyawa dalam Kondisi Terbakar
Dia juga dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.
Sebelumnya, Setya Novanto telah beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, totalnya mencapai 28 bulan 15 hari.
Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa Bedanya dengan Remisi?
Apa yang membuat Setya Novanto bisa bebas bersyarat?
Setya Novanto bebas bersyarat setelah ia menjalani dua pertiga dari total masa hukuman penjara yang ditetapkan.
Mengapa pembebasan ini bukan remisi?
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama di penjara, biasanya pada hari besar seperti HUT RI.