Pemuda Tewas di Sel
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra
Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas keduannya.
Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun dan menilai kedua polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.

"JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger Pratomo.
Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan Ragil Alfarisi yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada 4 September 2024.
Hal itu berawal dari peristiwa pencurian laptop di sebuah sekolah.
Tak lama, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Kumpeh Ilir langsung mengamankan Ragil Alfarisi.
Penangkapan itu diduga tidak sesuai prosedur.
Ragil dibawa dan ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir.
Beberapa jam setelah penangkapan, Ragil Alfarisi tewas di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.
Posisi tubuhnya tergantung pakai ikat pinggang. Dia disebut-sebut melakukan bunuh diri.
Dini hari , Kamis (5/7/2025), warga setempat yang mendengar kabar tersebut mendatangi Polsek Kumpeh Ilir, lalu melakukan perusakan.
Kerusakan terjadi di Polsek Kumpeh Ilir.
Pasca peristiwa itu, Polda Jambi melakukan pemeriksaan.
Ragil Alfarisi
Bripka Yuyun Sanjaya
Brigadir Faskal Wildanu
tewas di sel
Polsek Kumpeh Ilir
Muaro Jambi
Jambi
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.