Berita Jambi
Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!
Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Aryo Tondang
VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025).
Sebagian artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa"
Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan
Baca juga: Ustaz Diserang Anak Jalanan Mabuk Pakai Taring Babi usai Beli Oleh-Oleh bersama Anak
Baca juga: Calon Jaksa Hanyut saat Kejar Kades Buron Kasus Korupsi Dana Desa di Sumut
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jambi
Warga Dengar Suara Tawa dan Muntah Sebelum Temukan Pria di Drainase Sedalam 6 M di Telanaipura Jambi |
![]() |
---|
Seorang Pria Ditemukan di Dalam Drainase Sedalam 6 M di Dekat Polsek Telanaipura Jambi |
![]() |
---|
Jambi Kirim 25 Atlet ke Kejurnas Atletik 2025 di Surakarta |
![]() |
---|
Wisuda Bukan Akhir, Sekda Jambi Dorong Lulusan UNJA Siap Hadapi Tantangan |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.