Berita Jambi

Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!

Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Aryo Tondang
VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). 

 

Sebagian artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa"

 

Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan

Baca juga: Ustaz Diserang Anak Jalanan Mabuk Pakai Taring Babi usai Beli Oleh-Oleh bersama Anak

Baca juga: Calon Jaksa Hanyut saat Kejar Kades Buron Kasus Korupsi Dana Desa di Sumut

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved