Berita Jambi
Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!
Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Aryo Tondang
VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025).
Sebagian artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa"
Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan
Baca juga: Ustaz Diserang Anak Jalanan Mabuk Pakai Taring Babi usai Beli Oleh-Oleh bersama Anak
Baca juga: Calon Jaksa Hanyut saat Kejar Kades Buron Kasus Korupsi Dana Desa di Sumut
Berita Terkait:#Berita Jambi
| Dua Penampung Uang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Jambi, Rp1,4 Miliar Disita |
|
|---|
| Kronologi Pembacokan Tukang Odong-odong di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi Rabu Malam |
|
|---|
| Remaja Jadi Konsumen Utama Rokok Ilegal di Jambi, Harga Murah hingga Dijual Batangan |
|
|---|
| Wawako Jambi Diza Dukung JEBAC yang Digelar Mahasiswa Unja dan FMI |
|
|---|
| Pria Gondrong Bacok Tukang Odong-Odong di Tugu Keris lantaran Tersinggung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/yanto-divonis-2-tahun-asn-pemprov-cabul-03072025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.