Berita Jambi
Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!
Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
Sang Ibu Histeris
Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.
“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.
"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.
Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan
Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.
Uang Palsu Marak Beredar di Jambi, Pengedar Beraksi saat Pedagang Sibuk |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu di Jambi, Pedagang Kelontong Jadi Korban |
![]() |
---|
Peredaran Uang Palsu di Jambi Bikin Resah, Pelaku Manfaatkan Jam Sibuk dan Dini Hari |
![]() |
---|
Bersih-Bersih Lapas Jambi, Kakanwil Ditjenpas Turun Langsung Pimpin Razia |
![]() |
---|
VG dan RG Enggan Berkomentar, Sidang Kasus Korupsi PT PAL Dilanjutkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.