Berita Jambi

Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!

Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Aryo Tondang
VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu Histeris

Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu. 

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

"Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Tuntutan 7 Tahun

Sebelumnya, Rizky Apriyanto alias Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, belum lama ini.

Selain hukuman penjara, Yanto yang tercatat sebagai pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan.

Tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.

 

Sebagian artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak: Saya Tak Puas, Sangat Kecewa"

 

Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan

Baca juga: Ustaz Diserang Anak Jalanan Mabuk Pakai Taring Babi usai Beli Oleh-Oleh bersama Anak

Baca juga: Calon Jaksa Hanyut saat Kejar Kades Buron Kasus Korupsi Dana Desa di Sumut

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved