Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa

Setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap RH (23), Anggi Febri Yandi (21) kini mendekam di ruang tahanan Polsek Jelutung, Kota Jambi.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
PEMERIKSAAN - Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kamar indekos di Mapolsek Jelutung, Selasa (18/6). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap RH (23), Anggi Febri Yandi (21) kini mendekam di ruang tahanan Polsek Jelutung, Kota Jambi.

Pembunuhan di kamar indekos itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir.

Namun, Anggi mendapat kabar RK hendak menikah dengan seorang wanita sehingga hubungan keduanya harus berakhir.

Polisi mengungkap, Anggi tega meracuni korban dengan menggunakan zat kimia beruma kalium CN atau sianida.

Cairan itu ia campurkan ke dalam minuman kopi kemasan dalam botol.

“Diduga ada dendam pribadi dalam hubungan mereka, tapi motif itu masih terus ditelusuri penyidik,” kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, Rabu (18/6).

Aksi pembunuhan itu ia lakukan pada Senin (16/6) sore dengan modus mengajak korban mendatangi kamar indekosnya.

Di sanalah ia memberikan minuman yang telah dicampur racun dan menyebutnya sebagai obat kuat.

R meneguknya. Namun, di sanalah kejadian tragis itu bermula.

Korban sempat kejang-kejang dan dilarikan ke Rumah Sakit Baiturrahim. Namun, nyawanya tak tertolong.

“Awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas. Tapi setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” jelas Kanit Reskrim.

Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Ipda Ondo mengungkap, sehari-hari Anggi bekerja sebagai penyedia jasa ganti bot (GB) yang melayani penambahan jumlah pengikut di Instagram.

“Tersangka bukan pelajar atau mahasiswa, melainkan penyedia jasa GB pengikut Instagram,” kata Ondo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved