Berita Jambi
Tak Ada Unsur Pidana pada Penemuan Mayat Bayi di Simpang Rimbo Jambi
Polisi menyebut tak ada unsur pidana terkait temuan mayat bayi berusia 4 hari di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kasus temuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di kebun pisang di kawasan lampu merah Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Polisi menyebut tak ada unsur pidana terkait temuan mayat bayi berusia 4 hari ini.
Ini disampaikan Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando pada Minggu (26/10/2025).
Kata dia berdasarkan keterangan saksi, baik dari pihak rumah sakit serta melihat hasil visum, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Kami tidak menemukan indikasi tindak pidana pada kasus ini," katanya.
Jenazah bayi laki-laki itu sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan sevara layak.
Sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Mayat bayi ini ditemukan warga terkubur di kebun pisang di kawasan simpang lampu merah Simpang rimbo pada Jumat sore (24/10/2025).
Bayi yang diperkirakan berusia sekitar 4 hari itu terkubur sedalam 50 sentimeter.
Baca juga: Turun, Harga Sawit di Jambi Hari Ini Rp 3.606 per Kg
Baca juga: Sebab Pria Layangkan Palu Besi ke Kepala Kakak Ipar usai Ditegur Merokok di Kamar
Kabar beredar bayi laki-laki itu bernama Devin.
Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando membenarkan temuan mayat bayi tersebut.
“Benar, telah ditemukan jasad bayi yang diduga dikubur oleh orang tuanya sendiri di kawasan Simpang Rimbo. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujarnya, Jumat malam.
Kronologi
Penemuan mayat bayi ini pertama kali diketahui Armiati (48), warga setempat.
Sekira pukul 10.00 WIB, Armiati hendak mengambil daun pisang di belakang rumahnya dan melihat ada timbunan tanah baru serta kain batik di dekatnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.