Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan Sianida di Jambi Segera Disidang
Kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida yang sempat menghebohkan warga Jambi kini memasuki babak baru.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida yang sempat menghebohkan warga Jambi kini memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka AFY (21), pemuda asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Penyidik Polsek Jelutung pun bersiap melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dalam waktu dekat.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal tahap II dari jaksa.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tinggal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
“Kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini akan kita lakukan tahap II,” lanjutnya.
Kasus ini bermula saat korban RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau, ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban tewas setelah meminum minuman yang telah dicampur kalium sianida oleh AFY, yang tak lain adalah kekasih sesama jenisnya.
Polisi telah menggelar rekonstruksi di kamar kos pelaku.
Sebanyak 29 adegan diperagakan AFY, mulai dari menghubungi korban, mengajaknya bertemu, hingga mencampurkan kalium sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.
Rekonstruksi ini disaksikan jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka, dan dipimpin langsung Kapolsek Jelutung.
Atas perbuatannya, AFY dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukumannya berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera
Baca juga: DPRD Muaro Jambi Sahkan APBD-P 2025, Naik Rp 61,16 Miliar
Baca juga: Polda Jambi Tambah 3 Titik ETLE Baru, Bisa Rekam Pelanggaran Lebih Jelas
Babak Baru Kasus 'Sianida' di Jambi, Polsek Jelutung Serahkan Berkas ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Misteri Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Jambi Terungkap, Anggi Lihat Korban Kejang Adegan ke-25 |
![]() |
---|
TERUNGKAP di Rekonstruksi, Begini Cara Anggi Racuni Pacar Sesama Jenis Usai Berhubungan |
![]() |
---|
Pemilik Kos Ungkap Anggi Baru 4 Hari Tinggal sebelum Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Jambi |
![]() |
---|
Anggi Mencuci Botol Kopi Sianida, Terungkap di Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih Sesama Jenis di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.