Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan Sianida di Jambi Segera Disidang

Kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida yang sempat menghebohkan warga Jambi kini memasuki babak baru.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Hasil uji laboratorium terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Anggi terhadap Robi Hidayat akhirnya keluar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida yang sempat menghebohkan warga Jambi kini memasuki babak baru.

Berkas perkara tersangka AFY (21), pemuda asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Penyidik Polsek Jelutung pun bersiap melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dalam waktu dekat.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal tahap II dari jaksa.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tinggal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

“Kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini akan kita lakukan tahap II,” lanjutnya.

Kasus ini bermula saat korban RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau, ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban tewas setelah meminum minuman yang telah dicampur kalium sianida oleh AFY, yang tak lain adalah kekasih sesama jenisnya.

Polisi telah menggelar rekonstruksi di kamar kos pelaku.

Sebanyak 29 adegan diperagakan AFY, mulai dari menghubungi korban, mengajaknya bertemu, hingga mencampurkan kalium sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.

Rekonstruksi ini disaksikan jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka, dan dipimpin langsung Kapolsek Jelutung.

Atas perbuatannya, AFY dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP.

Ancaman hukumannya berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera

Baca juga: DPRD Muaro Jambi Sahkan APBD-P 2025, Naik Rp 61,16 Miliar

Baca juga: Polda Jambi Tambah 3 Titik ETLE Baru, Bisa Rekam Pelanggaran Lebih Jelas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved