Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun

Anggi Febri Yandi terdakwa pembunuhan dengan menggunakan racun sianida dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
DITUNTUT 17 TAHUN - Anggi Febri Yandi, terdakwa perkara pembunuhan dituntut 17 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara pembunuhan menggunakan racun sianida dengan terdakwa Anggi Febri Yandi sampai pada pembacaan tuntuan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (11/11/2025).

Pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, jaksa dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut hukuman sebagaimana dakwaan primer.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, jaksa menuntut Anggi dengan pidana penjara selama 17 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Dituntut 17 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Terdakwa Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang termaktub dalam dakwaan primer.

Adapun barang bukti berupa dua buah botol minuman brown sugar milk merek ichitan tempat pelaku menuangkan Kalium CN (Sianida), satu bungkus plastik bening dengan kondisi tersobek tempat Kalium CN, dan satu unit handphone merek iphone 11 pro max warna silver sebagai sarana pelaku memesan Kalium CN dirampas untuk dimusnahkan.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Anggi Febri Yandi terjerat perkara pembunuhan terhadap teman prianya bernama Robi Hidayat.

Aksi pembunuhan yang telah terencana ini ia lakukan pada Senin (16/6/2025) lalu di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Jambi.

Modusnya, ia memesan racun kalium CN atau sianida secara daring.

Setelah barang sampai pada Senin itu, ia mengajak korban untuk 'main' ke indekosnya.

Ia berdalih sianida itu adalah obat kuat.

Korban yang percaya langsung meminum sianida yang dicampur ke dalam kopi kemasan.

Sesaat kemudian korban mengalami kejang.

Anggi sempat memanggil penghuni indekos lain dan meminta pertolongan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved