Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun
Anggi Febri Yandi terdakwa pembunuhan dengan menggunakan racun sianida dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jambi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara pembunuhan menggunakan racun sianida dengan terdakwa Anggi Febri Yandi sampai pada pembacaan tuntuan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (11/11/2025).
Pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, jaksa dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut hukuman sebagaimana dakwaan primer.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, jaksa menuntut Anggi dengan pidana penjara selama 17 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dituntut 17 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Terdakwa Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang termaktub dalam dakwaan primer.
Adapun barang bukti berupa dua buah botol minuman brown sugar milk merek ichitan tempat pelaku menuangkan Kalium CN (Sianida), satu bungkus plastik bening dengan kondisi tersobek tempat Kalium CN, dan satu unit handphone merek iphone 11 pro max warna silver sebagai sarana pelaku memesan Kalium CN dirampas untuk dimusnahkan.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Anggi Febri Yandi terjerat perkara pembunuhan terhadap teman prianya bernama Robi Hidayat.
Aksi pembunuhan yang telah terencana ini ia lakukan pada Senin (16/6/2025) lalu di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Jambi.
Modusnya, ia memesan racun kalium CN atau sianida secara daring.
Setelah barang sampai pada Senin itu, ia mengajak korban untuk 'main' ke indekosnya.
Ia berdalih sianida itu adalah obat kuat.
Korban yang percaya langsung meminum sianida yang dicampur ke dalam kopi kemasan.
Sesaat kemudian korban mengalami kejang.
Anggi sempat memanggil penghuni indekos lain dan meminta pertolongan.
| Anggi Febri Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tragedi Sianida di Kamar Kos Jambi Berakhir Hukuman 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anggi, Terdakwa Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi Minta Dihukum Seringan-ringannya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Anggi 17 Tahun Penjara setelah Bunuh Teman Pria dengan Sianida |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/anggi-febri-yadi-terdakwa-pembunuhan-sianida-di-kos-jambi-1112025.jpg)