Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus pembunuhan kopi sianida yang melibatkan AFY telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan Kasupsi II Intelijen Kejari Jambi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan dengan racun sianida yang melibatkan tersangka Anggi Febri Yandi (AFY) resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Kasupsi II Intelijen Kejari Jambi, Vinza Buananda Wijayanti.

“Berdasarkan informasi dari jaksa pidana umum, perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dia menuturkan, saat ini kasus tersebut tinggal menunggu jadwal sidang.

“Untuk sidang tinggal menunggu jadwal,” tuturnya.

Sementara itu, Hariyono, Jaksa Penuntut Umum kasus itu menjelaskan kondisi AFY baik-baik saja.

“Sejauh ini tidak ada keluhan mengenai kondisinya, saat ini AFY ditahan di Lapas Jambi,” jelasnya.

Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi

Latar Belakang Kasus

Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di Jambi menjerat tersangka Anggi Febri Yandi (AFY), seorang mahasiswa asal Indragiri Hilir, Riau.

Korban berinisial R merupakan pasangan sejenis AFY selama empat tahun.

Pembunuhan diduga karena korban ingin mengakhiri hubungan dan menikah dengan perempuan.

AFY mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Baiturrahim, namun meninggal dunia.

Pelaku awalnya mengelabui petugas, namun akhirnya mengaku.

Barang bukti yang disita termasuk iPhone dan dua botol minuman beracun.

AFY dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman: seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved