Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus pembunuhan kopi sianida yang melibatkan AFY telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan Kasupsi II Intelijen Kejari Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan dengan racun sianida yang melibatkan tersangka Anggi Febri Yandi (AFY) resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kasupsi II Intelijen Kejari Jambi, Vinza Buananda Wijayanti.
“Berdasarkan informasi dari jaksa pidana umum, perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dia menuturkan, saat ini kasus tersebut tinggal menunggu jadwal sidang.
“Untuk sidang tinggal menunggu jadwal,” tuturnya.
Sementara itu, Hariyono, Jaksa Penuntut Umum kasus itu menjelaskan kondisi AFY baik-baik saja.
“Sejauh ini tidak ada keluhan mengenai kondisinya, saat ini AFY ditahan di Lapas Jambi,” jelasnya.
Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di Jambi menjerat tersangka Anggi Febri Yandi (AFY), seorang mahasiswa asal Indragiri Hilir, Riau.
Korban berinisial R merupakan pasangan sejenis AFY selama empat tahun.
Pembunuhan diduga karena korban ingin mengakhiri hubungan dan menikah dengan perempuan.
AFY mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban.
Korban sempat dilarikan ke RS Baiturrahim, namun meninggal dunia.
Pelaku awalnya mengelabui petugas, namun akhirnya mengaku.
Barang bukti yang disita termasuk iPhone dan dua botol minuman beracun.
AFY dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman: seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.