Berita Viral

INGAT Dimas Kanjeng? Dukun Pengganda Uang yang Viral pada 2016 Kini Telah Bebas

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
BEBAS - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun 'pengganda uang' yang sempat viral pada 2016 lalu telah dibebaskan setelah majelis hakim menghukumnya dengan pidana 18 tahun penjara pada 2017 silam. 

Kasus hukum membelitnya ketika Dimas Kanjeng dituding menipu, dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah (tewas pada Februari 2015) dan Abdul Ghani (tewas pada April 2016).

Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang.

Dalam perjalanan kasus pembunuhan dua korban, kepolisian menyebut kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.

Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktik penipuan Dimas Kanjeng. Namun, keduanya kemudian dibunuh.

 

Baca juga: VIRAL Wanita 24 tahun dengan 24 Profesi, dari HRD hingga Dosen

Baca juga: Air Mata Ibu asal Riau di Wisuda USK saat Wakili sang Anak yang Telah Tiada

Baca juga: Empat Warga Gaza Meninggal karena Luka Tembak dan Terjepit saat Ricuh Distribusi Bantuan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved