Berita Viral

INGAT Dimas Kanjeng? Dukun Pengganda Uang yang Viral pada 2016 Kini Telah Bebas

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
BEBAS - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun 'pengganda uang' yang sempat viral pada 2016 lalu telah dibebaskan setelah majelis hakim menghukumnya dengan pidana 18 tahun penjara pada 2017 silam. 

TRIBUNJAMBI.COM – Masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi?

Sosok kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Namun, kini dia kembali menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi sorotan nasional pada 2016 silam.

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini terjerat kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Suasana Baru di Padepokan

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved